Berita Regional
Heboh! Mudah dan Murahnya Dapat Video Menyimpang Gay Anak, Cuma Rp 20 Ribu Dapat 900 Video
Ramai di media sosial praktik jual beli video gay anak yang semakin mudah dan murah, hanya Rp 20 ribu sudah dapat 900 video.
"Konten VGK merupakan bentuk perdagangan anak atau child trafficking dan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," kata Yanti.
Menurut Yanti, peredaran VGK secara jelas menempatkan anak dalam posisi yang berisiko terhadap kekerasan anak di ranah daring atau child abuse in online.
Polisi bakal usut tuntas dan tindak tegas
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut praktik jual beli video gay anak di media sosial.
"Untuk tim Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah saya perintahkan untuk melakukan pantauan dan lidik di ruang udara (media sosial)," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat.
Sampai Jumat (28/7/2023), polisi masih belum menerima laporan terkait praktik jual beli video gay anak di media sosial.
Namun, apabila menemukan unsur pidana, Ade Safri dan jajarannya akan menindak tegas pelaku sesuai penegakan hukum.
"Dan saya pastikan penegakan hukum akan dilaksanakan dan ditegakkan apabila ditemukan peristiwa pidananya," tegas Ade Safri.
Polisi diminta jemput bola selidiki kasus
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan, kasus perdagangan pornografi bukan termasuk delik aduan.
Dengan begitu, kepolisian seharusnya dapat langsung menindaklanjuti temuan yang didapatkan sendiri oleh kepolisian atau aduan dari masyarakat.
"Kasus komersialisasi pornografi tentunya adalah delik biasa, bukan delik aduan. Harusnya bisa langsung ditindaklanjuti," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Sosok Dokter Oscar Diisukan Jadi Pasangan Gay Suami Selebgram, Ternyata Wakil Direktur Rumah Sakit
Di samping itu, kasus jual beli video gay kid atau VGK yang terjadi saat ini secara jelas memposisikan anak-anak sebagai korban.
Dengan begitu, kepolisian seharusnya bisa langsung bergerak cepat. Sebab, temuan ini bisa saja berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ini menyangkut anak-anak sebagai objeknya. Kepolisian harusnya lebih sensitif melihat kasus ini," kata Bambang. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.