Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penambang Emas Banyumas Terjebak

Pencarian 8 Penambang Resmi Dihentikan Hari Ini, Tangis Keluarga Pecah Kirim Doa

Basarnas menghentikan evakuasi 8 penambang emas yang terjebak di lubang galian tambang rakyat, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Selasa (1/8)

TRIBUNJATENG.CON/Permata Putra Sejati
Prosesi tabur bunga yang dilakukan oleh keluarga ke-8 penambang emas di Banyumas yang masih terjebak dan tidak dapat dievakuasi, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Basarnas menghentikan evakuasi 8 penambang emas yang terjebak di lubang galian tambang rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Selasa (1/8/2023). 

Tim SAR gabungan mengatakan meskipun tidak dapat dievakuasi kedelapan penambang dinyatakan hilang. 

Kendala utama dalam operasi SAR adalah medan lokasi galian yang begitu sempit dan debit air dalam yang begitu deras.

Baca juga: Kepala Basarnas Ditahan di Tahanan Militer Milik Puspom AU di Halim setelah Jadi Tersangka Korupsi

Di hari terakhir operasi SAR pihak keluarga melakukan doa bersama dan tabur bunga di lokasi lubang galian tambang. 

Perwakilan dari keluarga korban, Aden mengatakan sudah ikhlas dengan kejadian yang menimpa keluarganya itu. 

"Saya tidak bisa berbicara banyak tapi saya ucapkan terima kasih karena sudah membantu semaksimal mungkin evakuasi," katanya.

Kepala Basarnas Banyumas, Adah Sudarsa mengatakan berdasarkan hasil evaluasi korban dinyatakan hilang.

"Dilihat dari kondisi kita nyatakan hilang, tapi kalau tambang ditutup, kemudian dilihat dari air yang bau dan kondisi alam lainnya bisa kita simpulkan sendiri," jelasnya kepada Tribunjateng.com. 

Prosesi tabur bunga yang dilakukan oleh keluarga ke-8 penambang emas 2
Prosesi tabur bunga yang dilakukan oleh keluarga ke-8 penambang emas di Banyumas yang masih terjebak dan tidak dapat dievakuasi, Selasa (1/8/2023).

Sementara itu Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan masih melakukan proses penyelidikan terhadap 1 orang DPO, yaitu atas nama DR sebagai pemodal.

"Jadi saat ini proses penyidikan tersangka 1 DPO.

Kedepan akan penjagaan dan ini lokasi bahaya dan jauh dari kaidah keselamatan. 

Kita akan robohkan rumah bedeng-bedeng, dan hal ini berlaku untuk semua tambang emas ilegal di Banyumas," jelas Kapolresta.

Baca juga: Sama dengan KPK, Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas dan Staf Tersangka Suap, Langsung Ditahan

Kapolresta mengatakan hari ini juga akan langsung melakukan penjagaan dan rapat koordinasi Forkompinda membahas bagaimana untuk sumur-sumur tambang tersebut.

Sampai dengan saat ini ada 23 saksi sementara yang diperiksa namun belum ada tambahan tersangka.

"Bedeng rumah itu akan segera dibongkar secepatnya," jelasnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved