Berita Nasional
Sama dengan KPK, Puspom TNI Tetapkan Kepala Basarnas dan Staf Tersangka Suap, Langsung Ditahan
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas RI yang melibatkan oknum tentara akhirnya resmi ditangani Puspom TNI.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI yang melibatkan oknum tentara akhirnya resmi ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Sebelumnya, sempat terjadi ketegangan antara Puspom TNI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyidik kasus ini.
Pemicunya karena KPK menetapkan Kepala Basarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Karena Henri dan Afri Budi merupakan perwira TNI aktif, akhirnya penanganan kasus keduanya ditangani Puspom TNI.
Hasilnya, Puspom TNI juga menetapkan Henri dan Afri Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.
Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Tangan Kasus Suap Kepala Basarnas Hingga Minta Maaf Karena Khilaf
Baca juga: KPK Dapat Teror Karangan Bunga, Selamat Telah Memasuki Pekarangan Tentangga
Baca juga: Komentar Pedas Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Kabur Saat Ada Masalah, Seperti Sapu Rusak dan Kotor
Agung Handoko mengatakan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini.
Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.
Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU. Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.
Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puspom TNI Resmi Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Dugaan Suap"
Kepala Basarnas Tersangka Kasus Suap
kepala basarnas
Marsekal Madya Henri Alfiandi
KPK
Puspom TNI
Agung Handoko
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.