Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Sudah Kantongi 2 Alat Bukti, Tersangka Jual Beli Kios Pasar Randublatung Blora Akan Segera Diumumkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dalam waktu dekat akan bakal mengumumkan siapa tersangka dugaan kasus jual beli kios di Pasar Randublatung.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM
Pasar Daerah Randublatung terkait kasus jual beli kios yang kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORAKejaksaan Negeri (Kejari) Blora dalam waktu dekat akan bakal mengumumkan siapa tersangka dugaan kasus jual beli kios di pasar Randublatung.

Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Blora, Jatmiko, mengungkapkan bahwa media agar bersabar menunggu pengumuman resmi penetapan tersangka.

"Mohon sabar, dalam waktu dekat akan segera kita umumkan ke publik," ungkap Jatmiko kepada tribunjateng.com, Selasa (1/8/2023)

Baca juga: Blora Gencarkan Gerakan Sedekah Telur Untuk Cegah Stunting

Adapun saat ini, Kejaksaan Negeri Blora telah mengantongi dua alat bukti dalam kasus dugaan jual beli kios di Pasar Randublatung tersebut.

Kasus ini diduga melibatkan oknum Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora.

Selain telah mengantongi dua alat bukti, Jatmiko menerangkan, pihaknya juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Kami telah menemukan dua alat bukti yang kuat, siapa saja yang terlibat jual beli kios Pasar Randublatung tahun anggaran 2018 itu," terang Jatmiko.

Jatmiko menuturkan, pihaknya sudah mendalami kasus ini sejak lama dan akan segera menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab.

Baca juga: Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2024 Ditandatangani, Bupati Blora: Ini Tahun Ketiga RPJMD 2021-2026

"Nanti kami akan segera umumkan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, yaitu tersangkanya," tutur Jatmiko.

Untuk diketahui, dugaan jual beli kios di pasar Randublatung yang dilakukan oleh oknum Dinas Perdagangan Pengelolaan Pasar dan Koperasi Kabupaten Blora dengan pedagang setempat.

Hingga kasusnya mencuat ke publik dan ditangani Kejaksaan Negeri Blora. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved