Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Agustinus Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Sesuai Dakwaan

gustinus Santoso terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah bacakan pembelaannnya saat sidang agenda pledoi di Pengadilan negeri Semarang

Rahdyan Trijoko P
Agustinus Santoso terdakwa kasus penggelapan sertifikat tanah bacakan pembelaannnya saat sidang agenda pledoi di Pengadilan negeri Semarang, Selasa (1/8/2023). 

"Karena sudah dilunasi, terdakwa menggantikan posisi bank sebagai kreditur," imbuhnya.

Kebohongan ketiga jaksa menyebut terdakwa tidak berhati-hati bahwa tanah itu bukan milik Agnes Siane karena sertifikat atas nama suaminya, dan belum ada penetapan waris. Terdakwa masih nekat membeli.

Kebohongan keempat jaksa memlintir bahwa Agnes Siane menyetujui adanya permohonan pailit. Kebohongan kelima Jaksa masih saja mengklaim terdakwa melakukan penggelapan.

"Karena sertifikat itu bukan atas nama Agnes Siane tetapi masih tetap diserahkan kurator," tuturnya.

Kemudian kebohongan keenam jaksa masih mendalilkan terdakwa bekerjasama dengan temannya Wahono pada proses kepailitan merupakan kesalahan pidana. 

"Menurut pendapat Guru Besar Kepailitan, kreditur saja boleh membeli tanah itu. Faktanya Wahono beli setelah tanah itu dibeli Yussy dan kongsinya setelah itu," jelasnya.

Kebohongan ketujuh terdakwa menyerahkan sertifikat itu ke kurator tanpa sepengetahuan Kwee Foeh Lan dan Suaminya. Faktanya sertifikat itu diserahkan kreditur kepada kurator atas perintah undang-undang.

"Kalau tidak diserahkan klien kami bisa dipidana. Terlebih waktu itu belum ada putusan inkrah gugatan yang diajukan pelapor," imbuhnya. (*)

Baca juga: Seiring Penyelenggaraan Pilkades di Demak, Tahun 2022 dan 2023 Yang Banyak Muncul Konflik

Baca juga: Penampakan Kepala Kala di Makam Eyang Udan Agung Karanganyar, Benda yang Diduga Cagar Budaya

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 7.000, Ini Daftar Lengkapnya

Baca juga: Unggahan Terbaru Denny Caknan! Posting Foto dan Lagu Sugeng Dalu Versi Bahasa Inggris

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved