Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Harta Kekayaan Ketua DPRD Ambon yang Anaknya Aniaya Remaja Hingga Tewas, di LHKPN Minus Rp 11 Juta

Harta kekayaan Ely Toisuta, Ketua DPRD Ambon dilihat dari LHKPN cukup mencengangkan.

Editor: rival al manaf
istimewa
Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, analknya menganiaya hingga tewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun bernama RSS. Sang ibu pelaku, Ketua DPRD tampak santai saat menyampaikan bela sungkawa. (HO). 

Jumlah suara yang diperolehnya pada Pileg 2019 sebanyak 1.548 suara.

Jumlah itu hampir 80 persen kenaikannya dari Pileg periode lalu yang hanya 954 suara.

Ely Toisutta, perempuan asal Desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

Kasus Penganiayaan Anak Ketua DPRD Ambon

Anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks.

Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.

Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kasus tewasnya remaja berinisial RSS dianiaya AT anak ketua DPRD Ambon turut jadi sorotan Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif.

Senin (31/7/2023) Kapolda Irjen Lotharia Latif menyebut AT sudah jadi tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ujar Kapolda, Senin (31/7/2023).

Ditegaskan, kepolisian tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda.

Sementara itu, polisi gelar perkara kasus penganiayaan dengan pelaku AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon.

AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.

Dijelaskan, dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa hari ini, dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.

Ely Toisuta Ucapkan Belasungkawa

Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pelajar RRS (16).

"Saya yang itu kita atas nama keluarga dengan segala kerendahan hati dan dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, dengan ini kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Ananda Rafi Rahman. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala Azza Wa Jalla rahmati almarhum Husnul Khatimah, serta mendapatkan tempat yang paling indah di sisi allah subhanahu wa ta'ala Amin ya robbal alamin," ucap Ely dalam video yang beredar di sosial media, Selasa (1/8/2023).

Dia turut prihatin atas musibah yang tengah menimpa korban dan keluarga, serta melibatkan anak kandungnya sebagai pelaku penganiayaan.

"Atas nama keluarga pula, kami sangat prihatin atas peristiwa dan musibah yang terjadi," lanjutnya.

Ely dan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penganiayaan ini kepada penyidik.

"Kami menghormati serta menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

(*/tribun-medan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HARTA Ketua DRPD Ambon yang Anaknya Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas: Utang Naik Tiap Tahun, 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved