Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Panji Gumilang Tersangka Dijerat 5 Pasal Berlapis, Polisi Miliki Waktu 24 Jam untuk Menahan

Penyidik Bareskrim Polri hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan di manakah nantinya pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ini menjalani ma

Editor: m nur huda
YouTube
Panji Gumilang pamit pada para santri Ponpes Al Zaytun menjelang berangkat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan di manakah nantinya pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ini menjalani masa penahanan.

Panji Gumilang kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Tak hanya itu, pihak kepolisian pun menyebut jika Panji pun terbukti telah melakukan pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Pasal berlapis pun telah menjeratnya

Salah satunya pada bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 ini adalah satu alasan pihak kepolisian dapat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Demikianlah bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menjerat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Dalam kasus tersebut, beberapa pasal menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun ini.

Kini, pihak kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status penahanannya selepas ditetapkan sebagai tersangka.

Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," ucap Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman 6 tahun penjara.

Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Brijen Pol Djuhandhani.

Menurut dia, penetapan tersangka Panji dilakukan setelah penyidik memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebagai saksi sejak Selasa (1/8/2023) siang.

Hari itu juga, penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka," ujar Brigjen Pol Djuhandhani.

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, kini Panji diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sebelum menentukan lokasi penahanan Panji, kata Brigjen Pol Djuhandhani, penyidik memiliki waktu 1x24 jam.

"Status yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan atau penangkapan dimana penyidik mempunyai kewenangan 1 kali 24 jam," kata dia.

Adapun kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada Juni 2023.

Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved