Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Pendapatan Parkir di Ambarawa Bocor, DPRD Kabupaten Semarang: Ini Mempengaruhi PAD

DPRD Kabupaten Semarang menemukan pelanggaran terkait pengelolaan parkir di sejumlah lokasi di Kecamatan Ambarawa.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi ketika ditemui di kantornya, Rabu (2/8/2023), menyampaikan soal temuan pelanggaran parkir di Ambarawa dari hasil sidak dua pekan sebelumnya. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - DPRD Kabupaten Semarang menemukan pelanggaran terkait pengelolaan parkir di sejumlah lokasi di Kecamatan Ambarawa.

Praktik pelanggaran itu berupa dugaan pungutan liar (pungli) dari parkir tepi jalan di Ambarawa. Praktik itu berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Hal itu ditemukan ketika Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan sidak parkir terutama di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Pasar Projo Ambarawa, dua pekan lalu.

“Banyak sekali kami temukan penyimpangan dan pungutan yang disetor ke lingkungan. Besaran jumlah setorannya juga mengejutkan, yaitu sama seperti yang disetor ke pemerintah,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: PAD Parkir di Kota Semarang hingga Juli 2023 Masih 30 Persen, Mbak Ita: Bocornya Besar Sekali

Baca juga: DPRD Usulkan Retribusi Parkir Secara Elektronik dan Barcode

Baca juga: Resah Parkir Liar Membeludak Saat Laga PSIS, Warga Telaga Bodas Keluhkan Tak Bisa Keluar Rumah

Dia juga menemukan bahwa terdapat lahan parkir di mana para pemarkir kendaraan dimintai Rp 4.000 untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk motor.

Padahal, sesuai peraturan daerah, parkir mobil dipatok Rp 2.000 dan motor Rp 1.000.

Berdasarkan temuan itu, Wisnu menduga fenomena pungutan liar itu juga terjadi di kawasan lainnya, meskipun dia mengaku belum melihat langsung transaksinya.

Dia mendesak pihak Dishub Kabupaten Semarang harus bisa menertibkan praktik kebocoran PAD seiring pungli sektor parkir itu secepatnya.

“Karena hal ini sangat memengaruhi pendapatan asli daerah dari parkir,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat terkait penataan parkir di sejumlah titik di Ambarawa.

“Kami juga akan koordinasi sampai dengan tingkat kelurahan agar bisa disampaikan ke bawah dan pungutan parkir ini bisa dihentikan karena itu merupakan tindakan ilegal,” kata Tri.

Dishub sendiri telah melarang adanya kendaraan parkir di Jalan Jenderal Sudirman yang berada di sekitar Pasar Projo Ambarawa karena ruas yang sempit.

Meskipun demikian, menurut dia masih banyak warga yang tetap parkir terutama di trotoar.

“Ini kan tentu melanggar dan tidak kita izinkan, namun di lapangan terjadi l hal tersebut,”kata dia.

Tri menegaskan akan terus berupaya melakukan penataan parkir agar pendapatan daerah bisa terus dioptimalkan.

Dia menyebutkan, target pendapatan dari parkir yang ditetapkan pada 2023 ini mencapai Rp 1,1 miliar.

Sedangkan, realisasi hingga kini sebanyak sekitar Rp 250 juta.

“Tahun lalu kami diberi target Rp 650 juta dan realisasi mencapai Rp 470 juta. Untuk tahun ini cukup berat bagi kami, namun kita tidak bisa menawarnya,” pungkas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved