Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Penyebab Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Karena Ini

Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun tersangka kasus penistaan agama dianggap tidak kooperatif oleh pihak Bareskrim Polri.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini secara resmi mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Dia ditahan selepas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitaan bohong.

Adapun satu alasan kuat pihak Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Panji Gumilang karena tidak kooperatif.

Salah satu fakta adalah ketika pihak kepolisian memanggil pimpinan Ponpes AL Zaytun tersebut ke Bareskrim pada 27 Juli 2023.

Baca juga: Panji Gumilang Tidak Kooperatif, Alasan Terkuat Bareskrim Polri Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Namun yang bersangkutan tidak hadir, justru mengirim pesan singkat melalui WhatsApp jika sedang sakit.

Dari jenis sakitnya pun meragukan karena ada dua alasan berbeda. 

Hal itulah yang kemudian pihak Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023), dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Hal itu yang kemudian membuat penyidik memutuskan untuk menahannya di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta.

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: 5 Pasal yang Menjerat Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Panji Gumilang sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023.

Namun pada saat itu, dia tidak hadir karena alasan sakit.

Brigjen Pol Djuhandhani mengakui bahwa Panji Gumilang melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.

Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.

Potret pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang. Terkuak praktik pemerasan harta jamaah di Ponpes Al-Zaytun.
Potret pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang. Terkuak praktik pemerasan harta jamaah di Ponpes Al-Zaytun. (Tribunnews/Istimewa)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved