Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

5 Pasal yang Menjerat Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bisa Dipenjara 10 Tahun

Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: deni setiawan
YouTube/Al-Zaytun Official
Panji Gumilang pamit pada para santri Ponpes Al Zaytun menjelang berangkat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 ini adalah satu alasan pihak kepolisian dapat menjatuhi hukuman 10 tahun penjara.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Demikianlah bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang menjerat Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Dalam kasus tersebut, beberapa pasal menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun ini.

Kini, pihak kepolisian memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status penahanannya selepas ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS, Panji Gumilang Al Zaytun Tersangka Kasus Penistaan Agama

Baca juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penistaan Agama

Panji Gumilang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," ucap Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Adapun bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni.

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun."

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji terjerat ancaman 6 tahun penjara.

Setelahnya, Panji dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). 
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri ke Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).  (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti  )

Baca juga: Panji Gumilang Siapkan Gugatan untuk Ridwan Kamil Setelah Cabut Gugatan ke Mahfud MD

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar Brijen Pol Djuhandhani.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved