Singgih Januratmoko
Singgih Januratmoko Dukung Kebijakan Pemerintah Segarkan Iklim Investasi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Komisi IV DPR RI menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Komisi IV DPR RI menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja. Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Singgih Januratmoko mendukung langkah pemerintah dalam mempermudah investasi, yang mendorong pembukaan pembukaan usaha-usaha baru.
“Makin mudah membuka usaha, berpeluang besar menciptakan lapangan kerja. Bertumbuhnya lapangan kerja itu, mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan terciptanya trickle down effect,” ujar Singgih, usai membuka sosialisasi tersebut di Hotel Grand Tjokro, Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (3/8).
Menurutnya, trickle down effect memiliki arti efek menetes ke bawah, adalah proposisi ekonomi di mana pajak bisnis dan kekayaan dalam masyarakat, mampu merangsang investasi bisnis pada jangka pendek. Namun bermanfaat luas luas dalam jangka panjang terhadap masyarakat, “Inilah pentingnya UU Cipta Kerja yang mempermudah investasi,” imbuhnya. Selain memudahkan pengusaha berbisnis, Singgih juga menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat di lokasi bisnis itu beroperasi.
Singgih berharap, pemerintah terus melakukan penyesuaian-penyesuaian dari UU Cipta Kerja, agar tercipta lingkungan investasi yang menguntungkan. Memudahkan investasi sekaligus menyejahterakan pekerja, sekaligus mampu menjaga kelestarian lingkungan di pusat-pusat produksi. Dengan demikian, semua pihak dapat merasakan manfaat UU Cipta Kerja.
Senada dengan Singgih, Kepala Divisi Pengembangan Sistem Corner Institute Yogyakarta, Andi Eswoyo selaku penyuluh dalam acara tersebut mengatakan, masyarakat menjadi prioritas dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU Cipta kerja merefleksikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian dalam berinvestasi, “UU Cipta kerja terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertumbuh. Ukuran negara maju salah satunya adalah pentingnya menggeliatkan ekonomi,” uujarnya.
UU Cipta Kerja menurut Andi, memudahkan investasi masuk ke Indonesia, bahkan pedesaan mengalami perubahan dengan kemudah investasi, “Cakupan UU Cipta Kerja adalah peningkatan ekosistem investasi atau kondisi investasi yang lebih baik, perlindungan pekerja, perlindungan UMKM dan koperasi, dan peingkatan investasi pemerintah,” papar Andi.
Andi mengatakan kontribusi dan peran UMKM sebagai bagian penting dari perekonomian, mendorong pemerintah terus melakukan upaya dalam mengembangkan UMKM. Salah satu upaya tersebut, pemerintah telah mengesahkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja ini dinilai sebagai terobosan regulasi dan insentif bagi perkembangan UMKM di Indonesia. Substansi hukum yang ada dalam undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas UMKM,” imbuh Andi.
Bahkan, UMKM kini mempekerjakan sekitar 117 juta (97 persen) dari total tenaga kerja Indonesia, dan menghadirkan 64 juta unit usaha, atau 99,99 persen dari total unit usaha di Indonesia. Dengan UU Cipta Kerja itu, pemerintah berharap UMKM terus menjadi tulang punggung perekenomian nasional, karena lebih imun dalam menghadapi gejolak dunia usaha global.(*)
Baca juga: Kerja Sama dengan BSN, Singgih Januratmoko Dorong UMKM Miliki SNI
Baca juga: Singgih Januratmoko: Bumikan Pancasila dengan Teladan dan Pembiasaan
Baca juga: Singgih Januratmoko : Tidak Sejalan Dengan Aturan Organisasi, MDI Tolak Munaslub Partai Golkar
Baca juga: Singgih Januratmoko Ajak Masyarakat Dukung PHE Untuk Ketahanan Energi Nasional
Komisi VIII DPR dan Kementerian HU Komitmen Tak Ada Lagi Kecurangan dalam Pelaksanaan Ibadah Haji |
![]() |
---|
Singgih Januratmoko: Kementerian Haji dan Umrah Bawa Fokus Baru Pelayanan Jemaah |
![]() |
---|
Golkar DIY Fokus Konsolidasi, Tak Terganggu Isu Munaslub untuk Gantikan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Potensi Ekonomi Syariah Ribuan Triliun, Singgih Januratmoko Dorong UMKM Sertifikasi Halal Produknya |
![]() |
---|
Jamaah Haji Tidak Dapat Makanan, Komisi VIII Ingatkan BPKH Audit BPKH Limited |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.