Berita Merak
Tarif Penyeberangan Kapal Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik 5,26 Persen Mulai Hari Ini
Pelabuhan Merak menjadi sorotan pagi ini dengan resmi diberlakukannya kenaikan tarif penyeberangan kapal menuju Pelabuhan Bakauheni.
TRIBUNJATENG.COM, CILEGON - Pelabuhan Merak menjadi sorotan pagi ini dengan resmi diberlakukannya kenaikan tarif penyeberangan kapal menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kenaikan tarif sebesar 5,26 persen ini berlaku untuk dua jenis layanan, yakni reguler dan ekspres, mengacu pada Kepmenhub Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.
Dini hari tadi, dermaga 4 dan 5 Pelabuhan Merak ramai dipadati oleh pemilik kendaraan, khususnya mobil pribadi dan truk, yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera. GM ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Suharto, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan tanpa ada hambatan atau kendala.
"Pukul 00.00 WIB hari ini, penyesuaian tarif lintas Penyeberangan Merak dan Bakauheni secara resmi berlaku," ujarnya dengan tegas di pelabuhan tersebut.
Langkah penyesuaian tarif ini bukan hanya berlaku di Pelabuhan Merak, tetapi juga di 28 lintasan penyeberangan lainnya di Indonesia. Namun, perhatian khusus tertuju pada rute Pelabuhan Merak-Bakauheni yang menjadi salah satu lintasan dengan kenaikan tarif tertinggi.
Meskipun kenaikan tarif telah resmi berlaku, Suharto menegaskan bahwa layanan penyeberangan tetap akan berjalan lancar dan optimal. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memahami dan mempersiapkan diri dengan baik terkait penyesuaian tarif ini.
Kenaikan tarif penyeberangan ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan pelayanan dan infrastruktur transportasi laut, sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan angkutan antarprovinsi serta lintas antarnegara. Meskipun mungkin menimbulkan sedikit kenaikan biaya bagi para pengguna jasa, diharapkan langkah ini akan berdampak positif dalam jangka panjang.
Pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni diharapkan dapat mempersiapkan perubahan tarif ini dalam perencanaan perjalanan mereka. Dengan begitu, perjalanan lintas pulau tetap dapat berjalan lancar dan efisien tanpa kendala berarti.
Berikut rincian perubahan tarif dermaga regular di Pelabuhan Merak-Bakauheni.
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.