Berita Nasional
Ini yang Akan Terjadi Jika Wajib Pajak Tak Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk
TRIBUNJATENG.COM - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.
Sejauh ini, sudah ada 57,9 juta NIK yang berhasil diintegrasikan sebagai NPWP, yang setara dengan 82,02 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi.
Namun, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting bagi wajib pajak agar dapat mengakses layanan administrasi perpajakan dengan maksimal.
"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.