Berita Nasional
Ini yang Akan Terjadi Jika Wajib Pajak Tak Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk
TRIBUNJATENG.COM - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.
Sejauh ini, sudah ada 57,9 juta NIK yang berhasil diintegrasikan sebagai NPWP, yang setara dengan 82,02 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi.
Namun, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting bagi wajib pajak agar dapat mengakses layanan administrasi perpajakan dengan maksimal.
"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82
Tsunami Rusia Berpotensi Hantam Indonesia, Warga Diminta Kosongkan Pantai Hingga Dua Jam |
![]() |
---|
Misteri Kematian Diplomat Kemenlu Akhirnya Terungkap, Polisi Telusuri Jejak sampai 2013 |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Arya Diplomat Muda Meninggal Bukan Karena Dibunuh, Polisi: Hasil Temuan Bukti Sejak 2013 |
![]() |
---|
Logo HUT Â Ke-80 RI Telah Rilis, Ini Link dan Makna di Baliknya |
![]() |
---|
Apa Bahaya XFG? Varian Baru Covid-19 Stratus Sudah Masuk ke Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.