Berita Nasional
Ini yang Akan Terjadi Jika Wajib Pajak Tak Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP
Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk
TRIBUNJATENG.COM - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.
Sejauh ini, sudah ada 57,9 juta NIK yang berhasil diintegrasikan sebagai NPWP, yang setara dengan 82,02 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi.
Namun, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting bagi wajib pajak agar dapat mengakses layanan administrasi perpajakan dengan maksimal.
"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-npwp.jpg)