Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini yang Akan Terjadi Jika Wajib Pajak Tak Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk

Editor: muh radlis
Indonesia.go.id
ILUSTRASI NPWP 

TRIBUNJATENG.COM - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.

Sejauh ini, sudah ada 57,9 juta NIK yang berhasil diintegrasikan sebagai NPWP, yang setara dengan 82,02 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi.

Namun, masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, pemadanan NIK-NPWP menjadi langkah penting bagi wajib pajak agar dapat mengakses layanan administrasi perpajakan dengan maksimal.

"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved