Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM

Kemenham Jateng menggelar kegiatan Analisis dan Penelaahan Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
BANTUAN HUKUM: Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Tengah menggelar kegiatan Analisis dan Penelaahan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dari Perspektif HAM. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Tengah menggelar kegiatan Analisis dan Penelaahan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dari Perspektif HAM, Rabu (29/10/2025), di Eboni Ballroom Get’s Hotel, Kota Semarang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah, Mustafa Beleng, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Moh Hawary Dahlan, serta Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Wundri Ajisari, yang juga bertindak sebagai moderator. 

Turut hadir pula para akademisi, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur masyarakat.

Menganalisis Perda dengan Kacamata HAM

Dalam sambutan dan sekaligus pemaparannya, Kepala Kanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan nilai keadilan sosial.

“Bantuan hukum adalah jantung dari akses keadilan. Negara, melalui perangkat hukum dan kebijakannya, wajib memastikan bahwa masyarakat miskin dan kelompok rentan tidak kehilangan hak untuk mendapatkan pembelaan,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Moh Issamsudin selaku narasumber juga mengatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 dinilai sebagai tonggak penting bagi Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu. 

Namun, seiring dengan perubahan sosial dan perkembangan hukum nasional, peraturan ini perlu ditelaah kembali agar tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Membangun Kesadaran Hukum dan Keadilan Inklusif

Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM, Wundri Ajisari, dalam perannya sebagai moderator, menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi Perda.

“Telaah ini tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga praktis untuk memastikan bahwa peraturan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan bantuan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, diskusi juga menghasilkan berbagai rekomendasi konstruktif yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Semarang dan Kemenham untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan bantuan hukum di daerah.

Menutup kegiatan, Mustafa Beleng menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam proses telaah ini. 

Ia berharap hasil kegiatan ini tidak hanya menjadi dokumen akademis, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Jawa Tengah.

“Kegiatan ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk menghadirkan hukum yang berpihak kepada rakyat, menjamin keadilan tanpa diskriminasi, dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved