Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Jatuh Dari Atap Saat Curi Kotak Amal, Seorang Pengamen Asal Polmas Sulbar Ditangkap Polres Sukoharjo

Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencurian kotak amal di Toserba Laris Sukoharjo pada 19 Juli 2023 yang lalu. 

Dok Polres Sukoharjo
Pelaku pencuri kotak amal AR saat dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo.   

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menangkap pelaku pencurian kotak amal di Toserba Laris Sukoharjo pada 19 Juli 2023 yang lalu. 

Pelaku adalah AR (43) warga asal Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai pengamen jalanan tersebut diamankan pihak kepolisian setelah tertangkap warga telah melakukan pencurian kotak amal di Toserba Laris Sukoharjo.

“Dalam aksinya itu, pelaku telah berhasil membawa uang curian sebesar Rp. 4.895.000," ucapnya, Jumat (4/8/2023).

Teguh menjelaskan, dalam aksinya, pelaku memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan Toserba Laris, kemudian menuju dan masuk lewat jendela Toserba Laris. 

Setalah berhasil masuk swalayan, pelaku kemudian mencongkel kotak amal dan mengambil uang dalam kotak tersebut.

”Jadi sebelum melancarkan aksinya ini, pelaku sebelumnya pergi ke Toserba Laris pada siang hari untuk melihat-lihat. Saat itu pelaku mengetahui ada kotak amal di lantai dua Toserba Laris,” ungkapnya.

”Lalu di malam harinya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan Toserba Laris,” tambahnya.

Namun, setelah melakukan pencurian, lanjut Teguh, pelaku yang mencoba keluar dari Toserba Laris melalui jalan yang sama saat masuk, pelaku terjatuh setelah asbes yang ia injak tiba-tiba jebol yang mengakibatkan pelaku jatuh.

“Saat pelaku terjatuh, warga sekitar yang mengetahuinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penganganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Baca juga: Inilah Wajah 5 Tersangka Teroris di Polsek Astana Anyar Bandung, 3 Orang Berasal Dari Sukoharjo

Baca juga: Prediksi Skor PSS Sleman Vs Persija Jakarta Liga 1, Head to Head, Susunan Pemain, Live Indosiar

Baca juga: Densus 88 Anti Teror Tangkap 5 Tersangka Terorisme di Polsek Astana Anyar Bandung, 3 Dari Sukoharjo

Baca juga: Hasil Babak I Skor 0-1 Persebaya Surabaya Vs Persikabo 1973 Liga 1, Varela Cetak Gol Tim Tamu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved