Berita Nasional
Rumah Guruh Soekarnoputra Terancam Dieksekusi, Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Sengketa
Simeon Petrus selaku kuasa hukum Guruh Soekarnoputra menceritakan awal mula sengketa dari rumah putra bungsu Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Di sisi lain, Guruh mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil.
PN Jakarta Selatan menolak gugatan Guruh dan mengabulkan gugatan balik Susy Angkawijaya.
Setelahnya, Susy mengajukan permohonan eksekusi dan Ketua PN Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan nomor 95/Eks.Pdt/2019 Jo Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada 15 Juni 2020.
"Bahwa terhadap penetapan eksekusi Ketua PN Jakarta Selatan dan Berita Acara Sita oleh juru sita, maka Guruh Soekarnoputra mengajukan gugatan perlawanan," kata Simeon.
Dijaga ketat massa

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh yang berujung pada eksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023.
Kendati demikian, proses eksekusi gagal karena rumah Guruh dijaga ketat oleh massa pendukung pada Kamis (3/8/2023) pagi.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, ada puluhan orang yang menolak eksekusi tersebut.
Puluhan orang itu tampak mengenakan kemeja putih bertuliskan Bajul Rowo.
Mereka terlihat baik di dalam halaman rumah atau di luar rumah.
Tak hanya itu, satu mobil komando juga ada di dekat rumah tersebut.
Salah seorang orator juga terus meneriakkan kalimat penolakkan.
"Kita berada di sini, intinya kita ingin memperjuangkan rumah sejarah kita.
Yang perlu kita ketahui, rumah ini sangat bersejarah kawan-kawan," ujar salah satu orator di atas mobil komando. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula dari Utang Rp 35 Miliar, Rumah Guruh Soekarnoputra Senilai Rp 150 Miliar Terancam Dieksekusi"
Baca juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Gagal Dieksekusi Hari Ini, Juru Sita Mendekat Saja Tak Berani Karena Ini
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.