Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lintasan Ujian SIM C di Jateng

Lebih Enak dan Mudah Dibanding yang Lama: Kata Feri Setelah Coba Lintasan Baru Ujian SIM C di Solo

Ini kata Feri Haryanto warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta seusai berkesempatan menjajal lintasan baru praktik pembuatan SIM C.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Driver ojek online hingga masyarakat saat menjajal uji praktik kendaraan roda dua permohonan SIM C di Kantor Satlantas Polresta Surakarta, Senin (7/8/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Satlantas Polresta Surakarta telah menerapkan regulasi baru perihal materi uji praktik kendaraan roda dua permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. 

Sejumlah warga hingga komunitas motor bahkan ikut membantu para anggota membuat lintasan baru di lokasi praktik lapangan pembuatan SIM C.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan mengatakan, regulasi itu sudah bisa dimulai Senin (7/8/2023).

Dia mengatakan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Video Jelang Persis Solo vs Persib Bandung, Leo Puji Pelatih Baru Maung Bandung Bojan Hodak

Baca juga: Independence Deals, Cukup Bayar Rp 99 Ribu Bisa Makan Sepuasnya dan Keliling Solo Safari

"Kami sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan perwakilan komunitas yang bisa dipanggil untuk memberikan informasi."

"Bahwa ujian praktik lapangan untuk pembuatan SIM baru dengan regulasi baru sudah bisa diterapkan."

"Sudah digunakan untuk hari ini," kata Kompol Agung kepada Tribunjateng.com, Senin (7/8/2023).

Kompol Agung melanjutkan, praktik ujian SIM C ini memang lebih mudah dibandingkan regulasi lama.

Regulasi baru, tidak ada lintasan ujian berbentuk angka 8.

"Sesuai arahan pimpinan maupun Korlantas Polri, regulasi yang baru ini lebih mudah dibandingkan regulasi yang lama."

"Dimana regulasi lama itu ada angka 8, kami ubah menjadi huruf s, kemudian yang zigzag dihapuskan," terangnya.

Kompol Agung mengatakan, ada 4 item dalam ujian praktik SIM C ini.

Pada item pertama, pemohon atau pengendara bisa melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.

Lantas mengerem mendadak dan berbelok.

Baca juga: Sosok Gibran Wali Kota Surakarta Menurut FX Hadi Rudyatmo: Sudah Layak Dicalonkan Sebagai Gubernur

Baca juga: MPP Surakarta Masuk Lahan Benteng Vastenburg, Apakah Ikut Disita?

"Item kedua berputar arah, itu diharapkan juga tidak boleh menyentuh rambu."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved