Hukum dan Kriminal
MPP Surakarta Masuk Lahan Benteng Vastenburg, Apakah Ikut Disita?
Sejumlah lahan di Benteng Vastenburg Solo disita Kejari Jakpus terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya terpidana Benny Tjokrosaputro
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Sejumlah lahan di Benteng Vastenburg, Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya terpidana Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan telah dilakukan tim Kejaksaan Negeri Jakpus, Kamis (27/7/2023). Sebelumnya telah dipasang papan penyitaan berwarna merah muda di sekitaran Benteng Vastenburg.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Solo yang berada di Jalan Jenderal Sudirman juga berada di lahan Benteng Vastenburg. Lantas bagaimana statusnya?
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pemkot Solo, Budi Murtono menegaskan MPP Solo aman.
Aset tersebut tidak masuk bagian lahan yang disita Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa lahan yang digunakan MPP Jenderal Sudirman tidak masuk disita.
Status lahan MPP dalam Hak Guna Bangunan (HGB) yang berbeda.
Baca juga: Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan Negeri Jakpus Terkait Kasus Korupsi Benny Joko Saputro
Baca juga: Video Benteng Vastenburg Solo jadi Tuan Rumah Pertarungan Crosser di Trial Game Dirt 2023
Budi mengatakan kepemilikan Benteng Vastenburg memang bermacam-macam, termasuk lahan milik terpidana Benny Tjokrosaputro.
"MPP itu bukan bagian dari yang disita Kejari Jakarta Pusat. Karena di situ ada beberapa HGB, seperti benteng itu milik Kementerian Pertahanan. Kemudian ada termasuk milik Benny Tjokrosaputro," ungkapnya.
Ia mendorong kepada Pemkot Solo agar segera mengajukan permohonan hibah lahan benteng kepada Pemerintah Pusat. Dengan demikian lahan itu tetap menjadi aset publik dan status cagar budaya bisa lestari.
"Kalau saya di DPRD akan mendukung langkah langkah Pemkot Solo. Mungkin dalam waktu dekat ini Pemkot segera mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat."
"Lahan yang jadi bagian kasus disita Kejagung untuk dihibahkan ke Pemkot. Kami akan mendorong itu," jelasnya.
Budi melanjutkan Pemkot Solo telah dua kali berhasil mendapatkan hibah lahan dan bangunan dari sita aset. Seperti nDalem Joyokusuman di Gajahan, Pasarkliwon, yang sebelumnya milik Mantan Kabulog Widjanarko Puspoyo.
Kemudian aset lahan dan bangunan milik mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang disita KPK.
Budi Prasetyo mengatakan DPRD akan mendukung upaya Pemkot Solo untuk mengambilalih aset tersebut. Pihaknya optimis lahan tersebut bisa menjadi aset publik.
"Dua aset sudah dikelola dsn berhasil Kabulog Gajahan, Korlantas di Laweyan. Itu juga sebagai upaya untuk mengembalikan aset yang ada di Surakarta yang bisa digunakan untuk kepentingan publik," tandasnya. (uti)
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.