Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Modus Peredaran Sabu di Tegal Terungkap, 2 Pelaku Pakai Bekas Bungkus Rokok Buat Kelabui Aparat

Satresnarkoba Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu.

dokumentasi Humas Polres Tegal
Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo (tengah), didampingi Kaurbinops Ipda Ahmad Joni (kiri), dan Kasi Humas Ipda Untung Heru Santoso (kanan), menunjukkan barang bukti yang diamankan saat menggeledah dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika. Berlokasi di Gedung SSB Mapolres Tegal, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satresnarkoba Polres Tegal menggelar konferensi pers pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika. Berlokasi di Gedung SSB Mapolres Tegal, Senin (7/8/2023). 

Konferensi pers dipimpin Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo, didampingi Kaurbinops Ipda Ahmad Joni, dan Kasi Humas Ipda Untung Heru Santoso. 

Diterangkan AKP Bambang, kasus pertama terungkap di sekitar SPBU Karanganyar masuk Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal dengan tersangka berisinisial (YF). 

Baca juga: Nekat! Bukannya Jual Sembako, Ibu Rumah Tangga Malah Buka Lapak Sabu di Rumah

Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (YF) pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 02.35 WIB, di pinggir jalan dekat SPBU Karanganyar. 

Pada penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 1,97 gram. 

Paket sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan di dalam wadah kertas rokok. 

"Saat penggeledahan, YF mengakui telah membawa dan menyimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang jeans warna biru. Kemudian ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, kemudian disimpan di dalam kertas rokok warna gold," ujar AKP Bambang Waluyo, pada Tribunjateng.com.

"Tersangka ini sebagai perantara, apabila ada pesanan kemudian mengambil ke Jakarta dan dibawa menggunakan transportasi umum," tambah dia.

Adapun kasus berikutnya, lanjut AKP Bambang, tersangka berinisial (MAA) tertangkap di pinggir jalan raya Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (5/8/2023). 

Dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika di Tegal
Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Bambang Waluyo (tengah), didampingi Kaurbinops Ipda Ahmad Joni (kiri), dan Kasi Humas Ipda Untung Heru Santoso (kanan), saat menggelar konferensi pers pengungkapan dua orang tersangka kasus peredaran dan penggunaan narkotika. Berlokasi di Gedung SSB Mapolres Tegal, Senin (7/8/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,20 gram dibungkus plastik klip putih bening dan diselotip warna biru. 

Kemudian dibungkus dengan kertas rokok warna gold, selanjutnya disimpan di dalam bekas bungkus rokok. 

Tersangka (MAA) diduga memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli melalui online, kemudian diletakkan di suatu tempat. 

Saat ini, kedua tersangka dan beberapa barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun penangkap kedua tersangka, dijelaskan AKP Bambang berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran dan penggunaan narkotika

Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan langsung penangkapan. 

Baca juga: WNA Hamil 7 Bulan Tertangkap Selundupkan 5,1 Kg Sabu Senilai Rp7,5 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

"Atas tindakan yang telah dilakukan kedua tersangka terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara denda mulai Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya. 

Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, menegaskan siap memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Tegal

"Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi kepada Polres atau Polsek terdekat bila menemukan indikasi peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Tegal," imbau Kapolres. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved