Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Selidiki Kebenaran Kasus Pencurian Jhemy Antok, Terduga Maling Tewas Dihajar di Kendal

Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap kebenaran kasus pencurian yang dilakukan Jhemy Antok korban tewas penganiayaan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Istimewa
ILUSTRASI penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap kebenaran kasus pencurian yang dilakukan Jhemy Antok korban tewas penganiayaan yang dilakukan oleh personel oknum Polisi-TNI.

Jhemy Antok ditangkap warga atas dugaan pencurian besi material alat bangunan di Perumahan Rafada 2 Meteseh-Boja, Kabupaten Kendal pada Selasa 30 Mei 2023 malam.

"Yang bersangkutan (korban) disampaikan melakukan pencurian itu masih  proses penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di kantornya,Senin (7/8/2023).

Korban dihajar di perumahan tersebut yang berujung meninggal dunia.

Kombes Bayu menyayangkan perbuatan tersebut sebab  tidak diperbolehkan melakukan main hakim sendiri.

Sepatutnya, semua terduga tindak pidana  diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.

"Kami imbau ke masyarakat ketika ada pelaku tindak pidana jangan main main hakim sendiri serahkan ke pihak berwajib," jelasnya.

Ia menambahkan, kasus itu telah mendapatkan atensi dari Polda Jateng dengan melakukan penanganan  dari Ditreskrimsus dan Bidpropam.

Dua satuan itu dilibatkan lantaran ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus penganiayaan.

"Secepatnya untuk gelar perkara untuk menentukan para pelaku, saksi dan bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya,  Jhemy Antok meninggal dunia buntut dari dihajar oleh beberapa orang.

Hasil itu dipertegas dengan hasil autopsi yang menunjukkan korban tewas akibat terkena pukulan benda tumpul.

"Iya ada satu anggota kami yang masih diproses baik pidana maupun etik," beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di kantornya, Kamis (3/8/2023).

Anggota Polri yang terlibat nantinya diproses pidana dengan jerat pasal 351 dan pasal 170 tentang penggeroyokan yang berujung korban meninggal dunia.

Keputusan tersebut diambil selepas pihak kepolisian memeriksa 14 orang terdiri tujuh anggota Polri, dua anggota TNI dan sisanya masyarakat sipil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved