Berita Jateng
Polda Jateng Selidiki Kebenaran Kasus Pencurian Jhemy Antok, Terduga Maling Tewas Dihajar di Kendal
Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap kebenaran kasus pencurian yang dilakukan Jhemy Antok korban tewas penganiayaan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -Polda Jateng masih melakukan penyelidikan terhadap kebenaran kasus pencurian yang dilakukan Jhemy Antok korban tewas penganiayaan yang dilakukan oleh personel oknum Polisi-TNI.
Jhemy Antok ditangkap warga atas dugaan pencurian besi material alat bangunan di Perumahan Rafada 2 Meteseh-Boja, Kabupaten Kendal pada Selasa 30 Mei 2023 malam.
"Yang bersangkutan (korban) disampaikan melakukan pencurian itu masih proses penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di kantornya,Senin (7/8/2023).
Korban dihajar di perumahan tersebut yang berujung meninggal dunia.
Kombes Bayu menyayangkan perbuatan tersebut sebab tidak diperbolehkan melakukan main hakim sendiri.
Sepatutnya, semua terduga tindak pidana diserahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
"Kami imbau ke masyarakat ketika ada pelaku tindak pidana jangan main main hakim sendiri serahkan ke pihak berwajib," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus itu telah mendapatkan atensi dari Polda Jateng dengan melakukan penanganan dari Ditreskrimsus dan Bidpropam.
Dua satuan itu dilibatkan lantaran ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus penganiayaan.
"Secepatnya untuk gelar perkara untuk menentukan para pelaku, saksi dan bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Jhemy Antok meninggal dunia buntut dari dihajar oleh beberapa orang.
Hasil itu dipertegas dengan hasil autopsi yang menunjukkan korban tewas akibat terkena pukulan benda tumpul.
"Iya ada satu anggota kami yang masih diproses baik pidana maupun etik," beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di kantornya, Kamis (3/8/2023).
Anggota Polri yang terlibat nantinya diproses pidana dengan jerat pasal 351 dan pasal 170 tentang penggeroyokan yang berujung korban meninggal dunia.
Keputusan tersebut diambil selepas pihak kepolisian memeriksa 14 orang terdiri tujuh anggota Polri, dua anggota TNI dan sisanya masyarakat sipil.
Ahmad Luthfi: Tidak Boleh Memaksakan Kehendak Untuk Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Gubernur Jateng Ajak Teguhkan Persatuan |
![]() |
---|
Paskibraka Jateng 2025 Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Titip Pesan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Resmi Berubah, Proyeksi Kenaikan Upah Minimum UMK Kota Semarang 2026, Paling Kecil Kabupaten Ini |
![]() |
---|
Pidato Kenegaraan Presiden Memacu Motivasi Pemerintahan Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.