Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Diskon Vonis Ferdy Sambo

Cerita 2 Hakim MA Tak Setujui Diskon Vonis Ferdy Sambo, Ngotot Minta Tetap Dihukum Mati

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - 2 dari 5 hakim Mahkamah Agung sempat ngotot agar vonis terhadap Ferdy Sambo tetap dipertahankan alias tetap hukuman mati.

Namun, karena kalah suara, akhirnya kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion itu tak bisa berbuat apa-apa dan mengikuti hasil diskusi sebelum dibacakan kepada publik. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu bahkan sempat menyita publik hingga berbulan-bulan.

Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Baca juga: BREAKING NEWS, Mahkamah Agung Selamatkan Ferdy Sambo, Vonis Mati Dianulir Jadi Seumur Hidup

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang."

"Yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan, keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

"Jadi, beliau tolak kasasi."

"Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menyelamatkan vonis hukuman tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dari vonis yang sebelumnya adalah hukuman mati menjadi seumur hidup.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved