Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Dua Pengguna Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Tayang:
Polres Purbalingga
Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan dihadirkan saat konferensi pers, Selasa (8/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -  Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Dua tersangka tersebut ditangkap berikut barang buktinya pada akhir Juli 2023.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan dua tersangka ditangkap tepatnya pada Sabtu (29/7/2023) di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Tersangka atas inisial MP (20) warga Desa Plarakan Beber, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. 

Satu lainnya, RD (26) warga Desa Gumiwang, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.

"Modus yang dilakukan tersangka membeli narkotika jenis sabu melalui pesan di WhatsApp. 

Setelah barang sampai kemudian digunakan secara bersama-sama," ujar Wakapolres, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/8/2023).

Pengungkapan kasus bermula saat ada informasi dari warga adanya orang mencurigakan yang meminjam telepon genggam mencari sesuatu. 

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.

"Saat dilakukan pemeriksaan diketahui dua orang tersebut sedang mencari suatu barang yang saat digeledah ternyata satu buah plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya. 

Barang bukti yang disita yaitu 1 plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram, satu bungkus bekas rokok, buntalan tisu dan satu unit telepon genggang merk Oppo A12 warna biru.

Tersangka mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang temannya.

Narkotika tersebut ada yang dibeli seharga Rp200 ribu perpaket, ada juga yang dibeli dengan cara barter dengan kucing hias.

"Untuk penjual sabu yang menjual kepada dua tersangka tersebut, masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Hasil pengembangan akan disampaikan kemudian," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved