Berita Purbalingga
Dua Pengguna Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga
Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (jti)
Baca juga: Blora Sementara Raih Peringkat Kelima Pada Porprov Jateng 2023
Baca juga: Chord Kunci Gitar Sanggup Asila Maisa, Andaikan Nadiku Bisa Berdenyut Lebih Lama
Baca juga: Miris! Jumlah Perkawinan Anak di Jepara Meningkat, Tembus 485 Kasus Pada 2022
Baca juga: Konsep Kreatif dan Holistik Tour de Borobudur 2023 Diharap Harumkan Sport Tourism Jateng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Dua-tersangka-Purbalinggan-2023.jpg)