Berita Kudus
Ini Daftar Ruas Jalan Kewenangan Pusat dan Provinsi Kini Jadi Tanggung Jawab Pemkab Kudus
Untuk ruas jalan yang semula adalah wewenang pusat dan sekarang menjadi wewenang Kabupaten Kudus yaitu ruas depan DPRD sampai Sempalan Jati.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tahun ini ada beberapa ruas jalan di Kabupaten Kudus yang semula menjadi wewenang Pemerintah Pusat dan provinsi dilimpahkan tanggung jawabnya ke pemerintah daerah.
Pelimpahan wewenang tersebut otomatis untuk alokasi anggaran perbaikan dan perawatan jalan juga menjadi wewenang daerah.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Arief Budi Siswanto mengatakan, beberapa ruas jalan yang semula menjadi wewenang pusat atau provinsi kini menjadi wewenang kabupaten.
Misalnya ruas Jalan Jember-Mijen.
Semula ruas jalan tersebut menjadi tanggung jawab provinsi, kini menjadi tanggung jawab kabupaten.
Baca juga: DPRD Kudus Rencanakan Anggaran Infrastruktur Rp 40 Miliar Melalui APBD Perubahan TA 2023
Kemudian untuk ruas jalan yang semula adalah wewenang pusat dan sekarang menjadi wewenang kabupaten yaitu ruas depan DPRD sampai Sempalan Jati.
“Sementara dari Sempalan Jati sampai Tugu K3 (Kudus Kota Kretek) masih menjadi wewenang pusat,” kata Arief kepada Tribunjateng.com, Rabu (9/8/2023).
Selain peralihan wewenang dari pusat dan provinsi ke kabupaten, ada juga peralihan wewenang dari kabupaten ke provinsi.
Untuk ruas ini misalnya Mijen-Peganjaran yang semula menjadi wewenang kabupaten kini menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Baca juga: Aprilia Mahasiswi Kudus Sumbang Medali Perunggu Cabor Sambo di Porprov XVI Jateng
“Anggaran otomatis dibebankan ke kami, tidak serta dari pelimpahan diimbangi dengan anggaran,” kata Arief.
Di sisi lain kini pihaknya masih mengupayakan perbaikan sejumlah ruas jalan menggunakan anggaran perubahan 2023.
Misalnya yang mendesak untuk dilakukan perbaikan yaitu ruas Jalan KH Asnawi.
“Kalau prioritas di perubahan ada beberapa titik yang kami upayakan untuk bisa ditangani sambil menunggu anggaran."
"Dalam artian di perubahan kami upayakan di beberapa ruas jalan yang memang urgen dan perlu penanganan lebih cepat,” kata Arief. (*)
Baca juga: Kredit Macet UMKM Bawah Rp 500 Juta Bakal Dihapus, Teten Masduki: Regulasinya Sedang Disiapkan
Baca juga: Cerita Siti Atikoh Unggah Foto Mobil NU di Korsel: Terima Kasih Dampingi Kontingen Pramuka Jateng
Baca juga: Mabes TNI Ancam Proses 13 Anggotanya yang Ikut Mayor Hasibuan Geruduk Mapolrestabes Medan
Baca juga: Doa Agar Diberikan Keluarga Bahagia, Rukun, Tentram dan Harmonis
tribunjateng.com
tribun jateng
Kudus
Pemkab Kudus
Dinas PUPR Kabupaten Kudus
Arief Budi Siswanto
Alih Kewenangan Jalan di Kudus
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.