Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kata Mahfud MD soal MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan MA harus dihormati.

“Kita hormati putusan hakim.

Baca juga: Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Secara kualitas, Mahfud mengatakan, hukuman mati dan seumur hidup itu sama.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD, usai menjadi khatib Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang, Kamis (29/6/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD, usai menjadi khatib Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah Semarang, Kamis (29/6/2023). (TribunJateng.com/Faisal Affan)

“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.

“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Adapun hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan pihak Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa petang.

"Penjara seumur hidup,” tutur Sobandi.

Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain, yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Kemudian, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Mahfud: Hormati Putusan Hakim"

Baca juga: Profil 5 Hakim Perkara Kasasi Ferdy Sambo, Ada yang Gantikan Posisi Artidjo Alkostar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved