Hukum dan Kriminal
Profil 5 Hakim Perkara Kasasi Ferdy Sambo, Ada yang Gantikan Posisi Artidjo Alkostar
Lima hakim Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi terkait putusan hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
TRIBUNJATENG.COM - Lima hakim Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi terkait putusan hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Hasilnya, Ferdy Sambo lolos dari jerat mati.
Hukumannya diganti dengan penjara seumur hidup.
Diketahui, Ferdy Sambo telah terbukti menjadi otak di balik pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tidak hanya Ferdy Sambo, 4 orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi setelah dinilai turut serta melakukan pembunuhan tersebut.
Lantas dalam sidang putusan itu, MA menurunkan lima hakim, mengutip TribunJakarta.com.
Mereka adalah:
1. Suhadi: Ketua Hakim
2. Suharto: Hakim Anggota
3. Jupriyadi: Hakim Anggota
4. Desnayeti: Hakim Anggota
5. Yohanes: Hakim Anggota
Putusan itu diketok para hakim agung pada Selasa (8/8/2023), diumumkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Sobandi menyebut 3 hakim setuju Ferdy Sambo diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Sementara, ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ddddddddddddddwxsvds.jpg)