Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Profil 5 Hakim Perkara Kasasi Ferdy Sambo, Ada yang Gantikan Posisi Artidjo Alkostar

Lima hakim Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi terkait putusan hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Editor: Muhammad Olies
YouTube MA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo/Dok. KY
Hakim Agung MA, Desnayeti; Ferdy Sambo; Hakim Agung MA, dan Jupriyadi. 

Namun, kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Profil Singkat 5 Hakim MA

1. Suhadi: Ketua Hakim

Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953.

Dia dilantik sebagai hakim agung pada 9 November 2011.

Mengutip laman mahkamahagung.go.id, Hakim Agung Suhadi mengawali kareir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di Pengadilan Negeri Mataram.

Lantas sejak 9 Oktober 2018, dia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Dia menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang purnabakti pada 22 Mei 2018 lalu.

2. Suharto: Hakim Anggota

Hakim Suharto merupakan Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Riwayat pendidikannya, Suharto merupakan lulusan Universitas Jember, S1 Hukum Perdata.

Ia juga merupakan lulusan Universitas Merdeka Malang, S2 Hukum Bisnis, mengutip ikahi.or.id.

Baca juga: Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Cerita 2 Hakim MA Tak Setujui Diskon Vonis Ferdy Sambo, Ngotot Minta Tetap Dihukum Mati

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati, Ini Keringanan untuk Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

3. Jupriyadi: Hakim Anggota

Hakim Jupriyadi merupakan Hakim Agung Ketua Kamar Pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved