Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok HS Dukun Pengganda Uang Yang Tipu Kepala Dinas, Janji Duit Rp 2 Miliar Ternyata Bantal

Seorang kepala dinas berinisial EA (54) bisa-bisanya masih percaya dengan dukun pengganda uang hingga merugi puluhan juta rupiah.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
HS (34) diamankan polisi karena melakukan penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang. Korbannya adalah seorang kepala dinas di Pesisir Barat, Lampung. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang kepala dinas berinisial EA (54) bisa-bisanya masih percaya dengan dukun pengganda uang.

Jabatannya yang tinggi, ternyata tak membuat pejabat di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung itu terhindar dari penipuan berkedok pengganda uang

Pelaku berinisial HS (34), warga Desa Kalicita, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara mampu memperdayai korbannya tersebut dengan total kerugian hingga puluhan juta rupiah

Baca juga: Ritual Maut di Danau Kuari Bogor, Tiga Pemuda Tewas saat Jalani Pengobatan Oleh Dukun

Kasus tersebut berawal saat pelaku bertemu korban dan meramal sang kepala dinas menggunakan nama serta tanggal lahir korban.

"Pelaku mengatakan korban akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 miliar kalau mau bersedekah sebesar Rp 30 juta," kata Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, Rabu (9/8/2023).

Karena tergiur dengan janji mendapatkan uang Rp 2 miliar, korban pun menyerahkan uang yang diminta kepada pelaku.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas koper dan disimpan dalam kamar korban.

Setelah itu pelalu berpura-pura mendoakan uang di dalam kamar korban.

Lalu pelaku memberi syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut selama 40 hari.

Pelaku kemudian kembali menawarkan jika ingin uang yang digandakan itu bertambah menjadi Rp 3 miliar, korban harus kembali menambah uang sebesar Rp 9,9 juta.

"Korban kemudian menyanggupi uang yang diminta tersebut dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta itu kepada pelaku," ungkapnya.

Uang Rp 9,9 juta diserahkan saat pelaku mendatangi rumah korban empat hari kemudian.

Lalu tiga hari kemudian, pelaku kembali mendatangi rumah korban.

Ia menjanjikan bisa mempercepat penggandaan uang yang disimpan dalam koper.

Untuk mempercepat proses penggandaan uang dari 40 hari menjadi 20 hari, korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 19.8 juta ke pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved