Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Pengantin Baru Nekat Curi Puluhan Kambing Milik Warga, Ngaku Terlilit Utang

Pasangan pengantin baru berinisial BG dan TR harus merasakan dinginnya penjara karena ulah jahat mereka yang nekat mencuri kambing milik warga.

Editor: raka f pujangga
dok Polres Kayong Utara
Pasangan suami istri, berinisial BG dan TR asal Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) mengajak temannya berinisial AG untuk mencuri kambing warga. Perbuatan tersebut mereka lakukan usai menikah dan terlilit utang. 

TRIBUNJATENG.COM, KAYONG UTARA - Pasangan pengantin baru berinisial BG dan TR harus merasakan dinginnya penjara karena ulah jahat mereka yang nekat mencuri kambing milik warga.

Warga Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) itu mengajak temannya berinisial AG untuk mencuri sedikitnya 20 ekor kambing.

“Berdasarkan pemeriksaan, pasutri ini nekat mencuri kambing karena baru menikah dan terlilit utang,” kata Kepala Polisi Resor Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Pasutri Warga Indramayu Tewas di Jalingkut Brebes, Kecelakaan Motor Angkut Ikan Dihajar Truk Boks

Achmad Dharmianto mengatakan, ketiga pelaku pencurian tersebut telah ditangkap dengan barang bukti sebanyak 20 ekor kambing di sejumlah lokasi berbeda.

Dalam aksinya, ketiga pelaku menggunakan sebuah mobil Toyota Agya berwana putih.

Modusnya dengan mengamati hewan ternak yang diikat di pinggir jalan atau di kebun-kebun.

“Kemudian pelaku memutuskan tali dan memasukkan kambing ke dalam mobil,” ucap Dharmianto.

Menurut Dharmianto, ketiga pelaku diduga melakukan aksi pencuriannya dengan berpindah-pindah tempat. Total kambing yang berhasil dicuri sebanyak 20 ekor.

Saat beraksi, ucap Dharmianto, ketiga pelaku berbagi tugas. Tersangka AG turun dari mobil dan memutuskan tali ikatan kambing. Sementara BG dan TR melakukan pengawasan.

Baca juga: Pasutri Korban Kecelakaan Tabrak Lari Tewas Mengenaskan

“Ketika aman, kambing itu dimasukan ke dalam mobil dan mereka bergegas pergi,” ungkap Dharmianto

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Saat ini ketiga tersangka masih kami dalami,” tutup Dharmianto. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved