Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bharada E Akan Kembali Jadi Polisi Setelah Bebas Murni

Bharada E akan kembali bergabung menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

tribunnews
Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan bebas murni pada Januari 2024.

Bharada E akan kembali bergabung menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan, kembalinya Richard Eliezer menjadi bagian Korps Bhayangkara sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun

"Iya kembali menjadi anggota Polri, sesuai putusan kode etiknya," kata Ronny kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Richard Eliezer keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Selama cuti bersyarat, Bharada E bakal mengikuti pembinaan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyebut, Richard Eliezer kini statusnya berubah dari narapidana menjadi klien di Bapas Ditjen Pas.

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program cuti bersyarat (CB) selama enam bulan sampai dengan 31 Januari 2024.

Sebelum bebas murni pada Januari tahun depan, Richard Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Pemasyarakatan.

Richard Eliezer merupakan pelaku penembakan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Ia tewas setelah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.

Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ia pun divonis 1,5 tahun penjara.

Karena posisinya sebagai justice collaborator dalam kasus ini, Eliezer mendapat keringanan hukuman. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Bebas Murni, Richard Eliezer Bakal Kembali Jadi Polisi"

Baca juga: Apa Itu Demosi? Putusan Sanksi Bharada E Seusai Sidang Etik Polri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved