Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

PNS di Purworejo Dipecat, Terbukti Jual Barang Milik Pemda Gunakan Kendaraan Dinas

Seorang pegawai negeri sipil ( PNS ) di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo

Editor: muslimah
www.menpan.go.id
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Seorang pegawai negeri sipil ( PNS ) di Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah dipecat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo

Pemberhentian tersebut merupakan hukuman disiplin karena pelanggaran yang dilakukan.

Si PNS terbukti menjual barang milik pemda menggunakan kendaraan dinas.

Baca juga: Puisi Tanah Bahagia Sanoesi Pane

Baca juga: Bau Mayatnya Harum, Dokter Intan Merinding Lihat Jasad Pria Korban Kecelakaan KA itu: Ini Bener?

Pemberian hukuman disipliner berat berupa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (DDHTPS) itu ditetapkan langsung oleh Bupati Purworejo , RH Agus Bastian. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo , Fithri Edhi Nugroho, mengungkapkan pegawai tersebut berinisial ADN.

Sebelumnya, ADN bertugas di salah satu instansi kedinasan milik Pemkab Purworejo

"Penetapan hukuman sudah diserahkan oleh Bupati Purworejo kepada yang bersangkutan sejak seminggu yang lalu," ungkap Fithri kepada Tribunjogja.com , Rabu (9/8/2023).

Fithri menjelaskan, ADN mendapat hukuman disiplin berat karena terbukti telah menjual barang milik Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan kendaraan dinas. 

ADN pun dinilai sudah melanggar Pasal 5  huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sehingga, ia pun dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 

"Sanksi hukuman berat sesuai Pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021," katanya.

Lebih lanjut, Pemkab Purworejo juga telah memberikan hukuman berat ringan dan sedang kepala 3 orang PNS di lingkungannya.

Hukuman berupa turun jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan diberikan kepada seorang PNS yang melanggar Pasal 5 PP  Nomor 94/2021. 

Lalu, hukuman disiplin berat sedang berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan diberikan kepada satu orang PNS yang terbukti selingkuh dan satu PNS melanggar larangan lainnya. 

"Kemudian, pada tahun ini ada 9 kasus yang masih berproses di badan adhoc yang dibentuk oleh Bupati. Kasus-kasus tersebut diduga termasuk penyimpangan hukuman berat dan sedang,  melanggar Pasal 5 PP Nomor 94/2021," jelasnya. 

Menurut Fithri, kasus yang sedang ditangani badan adhoc itu, didominasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penyelewengan barang milik Pemda. 

Adapun pada 2022 lalu, Fithri mencatat, Pemkab Purworejo memberikan hukuman disiplin ringan kepada satu orang PNS , hukuman disiplin sedang satu kali, dan hukuman berat sebanyak 6 kali atau kepada 6 orang PNS . ( Tribunjogja.com ) 
 
 Sumber: Tribun Jogja

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved