Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Unwahas

Pusat Kajian Halal UNWAHAS Lakukan Pengabdian, Bagikan Satu Juta Sertifikat Halal Gratis Pada UMKM

“saat ini sudah hampir mendekati akhir penutupan, jangan sampai kesempatan baik ini berlalu begitu saja” jelasnya.

Editor: Editor Bisnis
Istimewa
Pusat Kajian Halal UNWAHAS Lakukan Pengabdian, Bagikan Satu Juta Sertifikat Halal Gratis Pada UMKM 

TRIBUNJATENG.COM - UNWAHAS -  Masih dalam rangkaian Dies Natalis Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) ke-23, Pusat Kajian Halal Unwahas melakukan pengabdian masyarakat di Kelurahan Jatirejo pada Sabtu (5/8) pagi. Pengabdian tersebut diantaranya mengenai sosialisasi sertifikat halal dan pengenalan bahan tambahan pangan sekaligus penyerahan sertifikat halal pada para pelaku usaha UMKM di Jatirejo. Dewi Hastuti selaku Ketua Pusat Kajian Halal Unwahas menyebut program sertifikat halal gratis merupakan program nasional untuk tahun 2023 dan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2023 mendatang “kuota kami hingga 1 juta sertifikasi halal yang akan kami bagikan secara gratis” ungkapnya. Saat ini pihaknya akan terus menginfokan program tersebut ke masyarakat umum agar dapat dimanfaatkan secara maksimal “saat ini sudah hampir mendekati akhir penutupan, jangan sampai kesempatan baik ini berlalu begitu saja” jelasnya.

Bukan hanya untuk pegiat usaha di Kota Semarang, Pusat Kajian Halal Unwahas akan membuka  pendampingan secara nasional dengan pendamping yang sudah tersebar di beberapa daerah seperti Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan, Sumatra dan Jawa Tengah. Hingga saat ini Pusat Kajian Halal Unwahas telah menerbitkan sertifikat halal sebanyak 500 SH lebih, dan saat ini masih banyak dalam proses pendaftaran serta menunggu siding komite fatwa “sudah menjadi komitmen kami di Pusat Kajian Halal Unwahas untuk mengabdi kepada masyarakat baik di sekitar kamous, di tingkat regional, nasional dan internasional” pungkasnya.

Sementara itu Musfiati, M.Si Lurah Jatirejo menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih dengan adanya pendampingan sertifikasi halal gratis oleh Pusat Kajian halal Unwahas, beliau berharap program ini diteruskan mengingat masih banyak UMKM di Jatirejo yang belum mengerti dan belum aktif dalam mengurus sertifikasi halal produknya “dengan keberhasilan pendampinan saat ini yaitu dengan terbitnya 16 sertifikat halal untuk UMKM Jatirejo, hal ini sekaligus telah mengangkat nilai untuk prestasi Kelurahan Jatirejo, semoga kegiatan ini turut serta dapat mengangkat perekonomian pelaku usaha UMKM” ungkapnya.

Jumalah data UMKM di Jatirejo saat ini kurang lebih sebanyak 166 pelaku usaha, namun baru sebagian kecil yang melakukan pengurusan sertifikat halal. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dwi Sayekti Kadarini selaku Ketua UMKM Jatirejo “setelah dilakukannya pendampingan oleh Pusat Kajian Halal Unwahas, peminat pengurusan sertifikat di Kelurahan kami semakin meningkat. Oleh karena itu kami mohon Pusat Kajian Halal Unwahas berkenan turut mendampingi dan memberikan sosialisasi betapa pentingnya sertifikasi produk halal pada UMKM” ungkapnya.

Selanjutnya Farika Maharani Dosen Fakultas Teknik Kimia Unwahas menyampaikan bahwa bahan tambahan pangan biasannya sering terlewat untuk diperhatikan pada proses kehalalan produk UMKM “jadi sangat penting memastikan adanya ketentuan halal dalam bahan tersebut misalnya bahan tambahan pangan yang berupa peewarna makanan, penyedap rasa, garam dan bahan-bahan lain yang berasal dari olahan” jelasnya. Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau karakteristik pangan, baik yang mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi. BTP ditambahkan pada proses produksi, pengemasan, transportasi atau penyimpanan.

“Fungsi Bahan tambahan pangan adalah untuk memperbaiki warna, bentuk, cita rasa dan tekstur serta memperpanjang masa simpan dan bukan merupakan bahan (ingredient) utama” lanjutnya. Jenis jenis BTP diantaranya adalah pewarna (colour), pemanis buatan (artificial sweeterner), pengawet (preservative), antioksidan, antikempal (anticraking agent), penyedap rasa dan aroma, penguat rasa, pengatur keasaman (acidity regulator), pemutih & pematang tepung (flour treatment agent), pengemulsi, pemantap & pengental (emulsifier, stabilizer, thickener), pengeras (firming agent)  dan sekuestran (sequestrant). (DNY)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved