CPNS 2023
Formasi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Semula 1.030.751, Disetujui Pemerintah 572.496 Ini Rinciannya
Formasi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Semula 1.030.751, Disetujui Pemerintah 572.496 Ini Rinciannya
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25-27 November 2023
Penarikan Data Final: 1-2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024
Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024.
Alur Pendaftaran
1. Membuat akun sscasn.bkn.go.id
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id.
Pada tahap ini, pelamar CPNS 2023 harus mengisi biodata dan mengunggah beberapa berkas yang diperlukan.
Adapun berkas yang diminta antara lain ijazah, transkrip nilai, KK, KTP, pas foto, dan beberapa dokumen lain yang diminta oleh instansi yang dituju oleh pelamar CPNS 2023.
Di tahap ini juga, pelamar memilih formasi dan melakukan submit pendaftaran.
Sebelum melakukan submit pendaftaran, ada baiknya pelamar mengecek berulang kali berkas-berkas yang diunggah.
Hal ini diperlukan untuk menghindari ada kesalahan saat upload berkas.
Pendaftaran sscasn.bkn,go.id juga disebut dengan seleksi administrasi.
Jika berkas-berkas yang diunggah tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan, maka pelamar dinyatakan tidak lolos.
Sebaliknya, jika pelamar dinyatakan lulus, maka berhak mengikuti rangkaian tes selanjutnya.
2. SKD CPNS 2023
Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi selanjutnya akan mengikuti SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Jadwal dan lokasi tes SKD akan ditentukan kemudian.
Sembari menunggu jadwal keluar, pelamar CPNS 2023 bisa memenfaatkannya untuk mempelajari materi-materi tes.
Pelamar juga diminta untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS yang bisa didapat di laman sscasn.bkn.go.id dengan login akun.
Adapun materi tes SKD CPNS meliputi TWK, TIU, dan TKP dengan rincian penjelasan sebagai berikut:
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.
Tes ini ditujukan karena pelamar kelak akan menjadi Aparatur Sipil Negara yang berwawasan kebangsaan.
B. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Selanjutnya Tes Intelegensia Umum dlm SKD dibuat untuk mengukur seberapa cakap #SobatBKN dlm logika, verbal, figural & analisis, memecahkan masalah dg inovasi baru. Ingat, kalian adalah calon smart ASNers.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja,
integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban.
Karena itu, peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.
Di tahap ini pula, pelamar CPNS 2023 harus memenuhi passing grade dan memperoleh nilai setinggi-tingginya agar bisa dinyarakan lolos dan berhak mengikuti SKB.
Sebab, peserta yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang berhasil mendapat ranking 3 kali formasi yang dibutuhkan.
4. SKB CPNS
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang, pada tahap ini pelamar CPNS diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki apakah sesuai dengan formasi yang diambil atau tidak.
Nilai SKB memiliki bobot yang besar untuk penentuan kelulusan pelamar.
Tahun-tahun sebelumnya, SKB CPNS berbobot 60 persen, sementara SKD berbobot 40 persen.
Materi SKB CPNS pun berbeda antar instansi.
Masing-masing memiliki kisi-kisi yang berbeda dan bisa dicek oleh pelamar CPNS di instansi terkait.
Selain itu, SKB juga meliputi wawancara pelamar CPNS 2023.
5. Pengumuman Kelulusan, Pemberkasan, dan Penetapan NIP
Setetelah mengikuti serangkaian tes SKD dan SKB, pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pelamar yang dinyarakan lulus akan melanjutkan dengan pemberkasan dan penetapan NIP.
Setelah itu CPNS akan mengikuti Diklat Prajabatan sebelum dilantik menjadi PNS. (*)
lowongan cpns 2023
syarat cpns 2023
formasi cpns 2023
CPNS 2023
sscasn.bkn.go.id
SSCASN BKN
tribunjateng.com
berita viral
Rincian Gaji CPNS 2023 Golongan I-A hingga IV-E Belum Termasuk Tunjangan |
![]() |
---|
SAH! Ini Jadwal Sesi 1-4 SKD CPNS 2023, Jangan Lupa Bawa KTP dan Kartu Ujian |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS KPK 2023 Mulai 9 November, Siap-siap Rebutkan 214 Formasi |
![]() |
---|
Jadwal Lengkap SKD CPNS MA 2023 Mulai 9 November, 80.320 Peserta Perebutkan 1.669 Formasi |
![]() |
---|
Link Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kejaksaan RI 2023, Diumumkan Sore Ini Pukul 18.18 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.