Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Maluku Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Bawahan

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

DAILY MAIL
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Penyidik PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Soleman Katayane sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

David diduga melakukan pelecehan seksual pada bawahannya sendiri.

"Kami sudah melakukan gelar perkara pada Selasa (8/8/2023) untuk penetapan tersangka pada Mantan Kadis P3A itu," kata Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, Kamis (10/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Setahun Lalu, Ketua RW di Jakarta Utara Kini Jadi Tersangka

Menurutnya mantan Kadis P3A tersebut akan diperiksa kembali Jumat (11/8/2023).

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual.

Sudah mundur

David diduga melecehkan pegawainya sendiri selama tiga kali pada Juli 2023.

Setelah kasus tersebut mencuat, David telah mengundurkan diri dengan mengajukan surat yang ditujukan pada Gubernur Maluku Murad Ismail, Sekda, dan Kepala BKD.

"Keputusan ini saya lakukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun setelah melalui pertimbangan yang matang.

Saya merasa bahwa ini keputusan yang tepat secara pribadi, terlebih khusus dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Provinsi Maluku yang saya cintai," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis (20/7/2023), seperti dikutip dari Antara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Maluku Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual pada Bawahannya"

Baca juga: Finalis Miss Univers Indonesia Laporkan Pelecehan ke Polisi: Tiba-Tiba Saya Disuruh Bugil

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved