Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pria di Banyumas Ditangkap Hendak Mencuri Mobil, Lumpuhkan Korbannya dengan Alat Kejut Listrik

Pria inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas)

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Pria inisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas saat diperiksa polisi atas kasus melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (10/8/2023). 

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kompol Agus menuturkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu.

Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook,

"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku mengechat korban melalui whatsapp dan menanyakan mobil rush milik korban," terangnya.

Kemudian Sabtu (5/8/2023) pukul 09.00 WIB, FI mengechat korban kembali dan menyatakan seseorang sanggup membeli mobil milik korban.

Pelaku menentukan tempat janjian di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu.

Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan.

Namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," katanya. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved