Berita Slawi
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Tegal Visitasi 19 Badan Publik Perangkat Daerah
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah melakukan visitasi ke
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah melakukan visitasi ke 19 Badan Publik perangkat daerah yang telah ditetapkan lolos kuesioner mandiri, self asessment quitioner (SAQ), terkait penilaian keterbukaan informasi publik (KIP) Award Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal Tahun 2023.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kusnianto menyampaikan, setiap visitasi disamping verifikasi dokumen daftar informasi wajib berkala, dokumen daftar informasi publik dan daftar informasi publik yang dikecualikan, juga ada dialog untuk memaksimalkan kerja PPID pelaksana di masing-masing OPD.
“Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di perangkat daerah selaku badan publik, terutama terkait tata kelola pelayanan informasi publik agar lebih dimaksimalkan. Tujuannya supaya penyelenggaraan informasi publik di Kabupaten Tegal bisa terselenggara dengan baik,” ungkap Kusnianto, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (11/8/2023).
Menuju Kabupaten Tegal yang Informatif, lanjut Kusnianto, tidak hanya menjadi tanggungjawab Diskominfo tapi perlu adanya keterlibatan dari semua perangkat daerah.
Jika dari lini bawah sudah tertata dengan baik, akan menjadi sumbangsih yang luar biasa untuk Pemerintah Kabupaten Tegal sehingga bisa menjadi badan publik yang Informatif.
Kusnianto mengungkapkan, kegiatan visitasi mendasari undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, juga menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Nomor: 500.1.2.4/16/A 0222 tanggal 16 Januari 2023 perihal Penyediaan Informasi Publik, serta dalam rangka kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP Award) OPD Kabupaten Tegal Tahun 2023.
Visitasi merupakan rangkaian tahapan penilaian KIP Award Perangkat Daerah Kabupaten Tegal 2023.
Hasil kegiatan penilaian tahap II Self Assesment Quitioner (SAQ), dari 47 OPD, 14 perangkat daerah Kabupaten dan 5 badan publik kecamatan dinyatakan lolos, dan dapat mengikuti tahap III atau visitasi.
Adapun keseluruhan perangkat daerah yang mengikuti tahap III yakni sebanyak 19 perangkat daerah.
"Pelaksanaan visitasi sudah dimulai pada tanggal 24 Juli sampai 3 Agustus 2023," ujar Kusnianto.
Sementara itu, 19 badan publik yang dilaksanakan visitasi yakni Satpol PP, RSUD dr Soeselo Slawi, Bappeda dan Litbang, Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud), Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB).
Kemudian Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Kesehatan.
Adapun lima Badan Publik Kecamatan meliputi Kecamatan Slawi, Dukuhturi, Balapulang, Adiwerna dan Kecamatan Dukuhwaru.
"Tujuan dari monev KIP adalah untuk memetakan OPD selaku badan publik, dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di instansi masing-masing apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau belum,” terang Kabid IKP.
Hasil Rakor Lintas Sektoral BPBD Kabupaten Tegal Tetapkan Status Tanggap Darurat per 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Buka Peluang Putra dan Putri Daerah Masuk Poltek Keuangan STAN, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Bupati Ischak Resmikan Pondok Pesantren Lirboyo Cabang Tegal, Ini Harapannya |
![]() |
---|
RAPPPIA Kabupaten Tegal Gelar Jambore Anak Selama Dua Hari, Berharap Bisa Jadi Agenda Rutin Tahunan |
![]() |
---|
Ingin Lapor Aktivitas Mencurigakan Terkait Rokok Ilegal Catat Kontak Bea Cukai Tegal Berikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.