Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Warga 1 Desa di Jepara Jadi Korban Perempuan Muda, 1,2 Miliar Amblas, Ternyata Begini Polah Pelaku

Satreskrim Polres Jepara menangkap IN atau INI, pelaku penipuan dengan modus lelang arisan

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWA
IN, tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). 

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk jalan-jalan dan juga digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil.

Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023). Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.

Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan. "Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (yun)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved