Berita Kriminal
Pinjamkan KTP Demi Uang Rp 50 Juta, Pria Semarang Ditangkap Polisi Karena Diduga Bawa Kabur Truk
Polisi mengamankan NK (27), warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran atas laporan dari sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polisi mengamankan NK (27), warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran atas laporan dari sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing.
NK ditangkap karena namanya menjadi jaminan pengajuan kredit pembelian satu truk di showroom Isuzu PT Zirang di Tengaran.
Diketahui, kredit tersebut macet hingga berujung pada laporan ke polisi.
Baca juga: Kredit Macet UMKM Bawah Rp 500 Juta Bakal Dihapus, Teten Masduki: Regulasinya Sedang Disiapkan
Berdasarkan penuturan Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kapolsek Tengaran, AKP Supeno, NK mengaku dijanjikan temannya, Anto, diberi uang agar namanya bisa dijadikan jaminan pengajuan kredit truk tersebut pada April 2023 lalu.
“NK dijanjikan diberi Rp 50 juta oleh Anto dan akhirnya diberi Rp 47 juta. NK dalam kondisi tidak tahu menahu keberadaan truk yang dibeli,” kata AKP Supeno, Minggu (13/8/2023).
Anto diketahui membayar angsuran hanya sekali, yaitu pada April 2023 dan tidak membayar lagi hingga berbulan-bulan berikutnya.
Setelah mendapatkan laporan dari perusahaan pinjaman kredit tersebut, polisi langsung mengamankan NK dan tengah memburu Anto.
“Rekan pelaku bernama Anto sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
NK kami amankan guna penyidikan dan mengetahui apakah NK merupakan bagian dari jaringan atau bukan,” imbuh Kapolsek.
Saat dimintai keterangan, NK menjelaskan bahwa dirinya mempercayai Anto.
Anto, lanjut dia, mengatakan bahwa dirinya akan aman dari pihak kepolisian meskipun angsuran atau kredit tersebut tidak dibayarkan.
"Selain saya mendapat uang dari Anto, saya juga diberitahu kalau misal hal ini akan aman. Apabila angsuran tidak dibayar, kata dia tidak akan berurusan dengan polisi,” ujar NK.
Baca juga: Kenaikan Suku Bunga The Fed Picu Kredit Macet Jadi Bom Waktu di RI
Sementara itu, AKBP Achmad Oka meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap hal semacam itu, apalagi dengan iming-iming menggiurkan.
“Jangan percaya jika namanya dipakai untuk pengajuan kredit. Seperti yang diterapkan kepada NK, kami menjerat dengan Pasal 34 dan 36 UU RI No 42 1999 tentang Fidusia subsider 372 KUHP,” pungkas Kapolres.
Sebagai informasi, dalam Pasal 36 UU tersebut dijelaskan bahwa pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (*)
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.