Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pinjamkan KTP Demi Uang Rp 50 Juta, Pria Semarang Ditangkap Polisi Karena Diduga Bawa Kabur Truk

Polisi mengamankan NK (27), warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran atas laporan dari sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing.

|
Polres Semarang/istimewa
DIHADIRKAN - NK, warga Cukil, Tengaran, Kabupaten Semarang ditangkap polisi karena kredit macet saat membeli truk. Dia dihadirkan di Mapolsek Tengaran saat Kapolsek Tengaran, AKP Supeno memberikan keterangannya mengenai hal tersebut, Sabtu (12/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polisi mengamankan NK (27), warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran atas laporan dari sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing.

NK ditangkap karena namanya menjadi jaminan pengajuan kredit pembelian satu truk di showroom Isuzu PT Zirang di Tengaran.

Diketahui, kredit tersebut macet hingga berujung pada laporan ke polisi.

Baca juga: Kredit Macet UMKM Bawah Rp 500 Juta Bakal Dihapus, Teten Masduki: Regulasinya Sedang Disiapkan

Berdasarkan penuturan Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kapolsek Tengaran, AKP Supeno, NK mengaku dijanjikan temannya, Anto, diberi uang agar namanya bisa dijadikan jaminan pengajuan kredit truk tersebut pada April 2023 lalu.

“NK dijanjikan diberi Rp 50 juta oleh Anto dan akhirnya diberi Rp 47 juta. NK dalam kondisi tidak tahu menahu keberadaan truk yang dibeli,” kata AKP Supeno, Minggu (13/8/2023).

Anto diketahui membayar angsuran hanya sekali, yaitu pada April 2023 dan tidak membayar lagi hingga berbulan-bulan berikutnya.

Setelah mendapatkan laporan dari perusahaan pinjaman kredit tersebut, polisi langsung mengamankan NK dan tengah memburu Anto.

“Rekan pelaku bernama Anto sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

NK kami amankan guna penyidikan dan mengetahui apakah NK merupakan bagian dari jaringan atau bukan,” imbuh Kapolsek.

Saat dimintai keterangan, NK menjelaskan bahwa dirinya mempercayai Anto.

Anto, lanjut dia, mengatakan bahwa dirinya akan aman dari pihak kepolisian meskipun angsuran atau kredit tersebut tidak dibayarkan.

"Selain saya mendapat uang dari Anto, saya juga diberitahu kalau misal hal ini akan aman. Apabila angsuran tidak dibayar, kata dia tidak akan berurusan dengan polisi,” ujar NK. 

Baca juga: Kenaikan Suku Bunga The Fed Picu Kredit Macet Jadi Bom Waktu di RI

Sementara itu, AKBP Achmad Oka meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap hal semacam itu, apalagi dengan iming-iming menggiurkan.

“Jangan percaya jika namanya dipakai untuk pengajuan kredit. Seperti yang diterapkan kepada NK, kami menjerat dengan Pasal 34 dan 36 UU RI No 42 1999 tentang Fidusia subsider 372 KUHP,” pungkas Kapolres.

Sebagai informasi, dalam Pasal 36 UU tersebut dijelaskan bahwa pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved