Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Tambahan Hukuman Jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Ganti Rugi Rp 120 M ke David Ozora

Selain itu Mario Dandy dituntut membayar restitusi alias ganti rugi kepada Cristalino David Ozora sekitar Rp120 miliar.Jika tak sanggup, akan digant

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Istimewa
Kolase Jonathan Latumahina bersama putranya, David Ozora serta Mario Dandy Satriyo 

Mario Dandy Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Kekayaan Rafael Alun sang Ayah Hanya Rp 56 M

TRIBUNJATENG.COM - Mario Dandy dituntut  pidana 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David.

Selain itu Mario Dandy, Shane Lukas dan AG juga dituntut membayar restitusi alias ganti rugi kepada Cristalino David Ozora sekitar Rp120 miliar.

Jaksa mengatakan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Mario dianggap terbukti oleh jaksa penuntut umum bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Untuk membayar restutusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," 

Berdasarkan keterangan Jaksa, hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Mario adalah karena David tidak hanya mengalami cedera pada fisik tapi mungkin juga cacat permanen.

Sementara itu, kekayaan ayah Mario Dandy, Rafael Alun tak sampai Rp 120 Miliar.

Data LHKPN per 31 Desember 2021, sebagai pejabat, harta kekayaan Rafael tercatat Rp 56,10 miliar.

Kekayaan dan harta Rafael ini terdiri dari 11 lahan dan rumah senilai Rp 51,9 miliar.

Selain itu, dua mobil senilai Rp 425 juta, serta harta bergerak, surat berharga, kas, dan harta lain sebesar Rp 2,53 miliar.

Harta kekayaan rafael sebagai pejabat eselon tiga jadi sorotan publik.

Di perpres nomor 37 tahun 2015, disebutkan gaji pokok eselon tiga berkisar antara Rp 2,9 juta  hingga Rp 5,2 juta per bulan.

(*)


Sementara tunjangan kinerja tertinggi eselon tiga bisa mencapai Rp 46,4 juta.


(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved