Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kondisi Polusi Udara di Jakarta Buruk, Tak Lolos Uji Emisi Dilarang Melintas Jabodetabek

Kemenhub mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek untuk menangani polusi udara yang terus memburuk.

Editor: m nur huda
Tribun Jogja/Obed Doni
ILUSTRASI Uji emisi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek untuk menangani polusi udara yang terus memburuk. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa pemerintah akan memperketat uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek untuk menangani polusi udara yang terus memburuk.

Langkah itu akan dilakukan bersama pemda dan kepolisian dengan upaya penegakan hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor.

"Kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers usai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Budi mengatakan nantinya kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek. "Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," kata Budi.

Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyebut bahwa uji emisi kendaraan merupakan cara efektif dan efisien untuk mengatasi polusi udara yang memburuk akhir-akhir ini. Sayangnya ujar Siti, kesadaran di masyarakat khususnya di DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan sangat rendah.

Tercatat kata dia, kesadaran uji emisi antara 3 persen sampai 10 persen di Jakarta. "Jakarta Pusat hanya 3,86 persen Jakarta Utara 10,69 persen," kata dia.

Siti Nurbaya menerangkan bahwa uji emisi merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri.

"Jadi uji emisi ini merupakan langkah yang sangat cepat dan perlu dilakukan dan hasilnya akan segera dirasakan," jelas dia.

Juga memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan sebetulnya di dalam PP 22 tahun 2021. Peneliti Alpha Research and Datacenter, Ferdy Hasiman mengatakan kualitas udara di DKI Jakarta jauh lebih berkualitas saat masa pandemi covid lalu di mana adanya pembatasan kegiatan.

Kala itu, kualitas udara di Jakarta di angka 29,41 mg/Nm3 pada tahun 2020 sebagaimana Index Standar Pemcemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup DKI.

"Selama masa pandemi COVID-19 dimana dilakukan pembatasan kegiatan, terlihat bahwa kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik," ujar Ferdy.

Angka ini kemudian meningkat sebesar 155 persen atau mencapai angka 75 mg/Nm3 di tahun 2022 saat pembatasan kegiatan masyarakat berangsur dilonggarkan.

Sumber polusi terbesar, terang dia, dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar bensin dan solar yang menyumbang sebesar 57 persen polusi.

“Meskipun belum dapat ditentukan proporsi dari kendaraan di jalan raya dan dari emisi off-road,” katanya.

Menurutnya, sumber utama non-kendaraan menyumbang 17-46 persen termasuk kontribusi dari sumber antropogenik seperti pembakaran terbuka, kegiatan konstruksi (non-pembakaran) dan debu jalan, juga sumber alam seperti tanah dan garam laut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved