Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Polres Pemalang : Petani Jangan Bakar Jerami, Hasil Panen ataupun Lahan Terlebih di Dekat Jalur Tol

Imbauan Kasi Humas Polres Pemalang Kepada Petani Agar Jangan Membakar Jerami, Hasil Panen ataupun Lahan Terlebih di Dekat Jalur Tol

Desta Leila Kartika
Kasi Humas Polres Pemalang Ipda Anjar Lindu Wijayadi, sedang memberikan paparan dan sosialisasi kepada puluhan petani mengenai bahaya membakar jerami, rumput, hasil panen ataupun lahan terlebih yang lahannya di dekat jalan tol. Berlokasi di Deda Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kasi Humas Polres Pemalang Ipda Anjar Lindu Wijayadi, mengimbau masyarakat khususnya kelompok tani agar setelah panen, jerami, lahan ataupun hasil panennya jangan dibakar karena asap dari pembakaran menimbulkan polusi udara.  

Terlebih bagi yang lahan pertaniannya di dekat jalan tol maupun jalan raya, akan mengganggu jarak pandang pengendara mobil, bus maupun truk yang melintas. 

Bahkan hanya karena asap dari pembakaran lahan atau jerami, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal karena pandangan pengemudi terganggu. 

Hal itu diungkapkan Ipda Lindu, saat menghadiri sosialisasi penyuburan lahan dan keselamatan jalan, dikemas melalui kegiatan Petani Dambaan Lahan Sehat, Perjalanan Selamat yang diinisiasi Pupuk Indonesia Persero berkolaborasi dengan Jasa Raharja. Berlokasi di Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (15/8/2023).

"Adanya peristiwa kecelakaan di jalan tol yang diakibatkan kepulan asap dari pembakaran lahan ataupun jerami, maka di Polres Kota/Kabupaten yang wilayahnya dilalui tol melakukan langkah preemtif berupa imbauan dan sosialisasi, memasang banner di dekat jalan tol.

Kami juga melakukan kegiatan Prefentif berupa patroli lalu lintas di jalan tol, apabila ditemui asap maka langsung diatasi bersinergi dengan Kodim, Pejagan-Pemalang Tol Road, dan Pemalang-Batang Tol Road. Termasuk patroli ke desa-desa yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Satbinmas," ungkap Ipda Lindu, pada Tribunjateng.com.

Ipda Lindu mengatakan, informasi mengenai kebakaran lahan yang menimbulkan asap dan masuk jalan tol, biasanya sebagian diperoleh dari pengendara langsung dan sebagian lagi dari tim Pejagan-Pemalang Tol Road (PPTR), maupun Pemalang-Batang Tol Road (PBTR), dan tim patroli jalan raya (PJR) yang sedang melakukan patroli. 

Pada kesempatan ini, Ipda Lindu juga mengimbau masyarakat yang melintas di jalan tol kemudian melihat atau menemui adanya asap yang berasal dari kebakaran lahan, maka bisa langsung melaporkan melalui info tol. 

Nantinya akan ditindaklanjuti oleh petugas, baik PPTR, PBTR, PJR, maupun Polri. 

"Perlu saya sampaikan, apabila ada masyarakat yang masih membakar lahan, jaremi, sampai menimbulkan polusi udara dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas maka ada sanksi secara hukum. Hal itu, karena melanggar pasal 360 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, apabila sampai mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya. (dta)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Rindu Sampai Ka Tulang David Iztambul feat Fauzana

Baca juga: Viral Pria Ini Dapat Transferan Nyasar Rp 1,3 Triliun

Baca juga:  Reward Rp 1,8 Miliar Dikucurkan Pemkab Karanganyar Untuk Atlet Peraih Medali Ajang Porprov XVI

Baca juga: Maksimalkan Irigasi Mahasiswa S3 Teknik Sipil Unissula Inisiasi Model Bendung Berpori

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved