Berita Nasional
Anggota DPR PDIP Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Langsung Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat anggota DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat anggota DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga langsung ditahan. Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Berdasarkan pantauan, Ismail kemarin digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang.
Ketut menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Diduga tersangka kasus ini tak hanya Ismail, sebab dia dijerat dengan pasal 'bersama-sama'.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucap Ketut.
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambung Ketut.
Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.
"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya.
Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
"Pasalnya adalah Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di 2021, statusnya adalah sebagai Anggota DPR RI," kata Ketut.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba.
PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.(tribun network/aci/abd/dod/TRIBUN JATENG CETAK)
Helikopter PK-RGH Hilang Kontak Setelah 8 Menit Terbang di Mentewe, Ini Daftar Rinci Penumpangnya |
![]() |
---|
Apa Arti Anggota DPR Dinonaktifkan? Uya Kuya, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengundurkan Diri, Benarkah? |
![]() |
---|
Nasib Terkini 4 Anggota DPR RI Kontroversial, Mulai 1 September 2025 Tak Lagi Berkantor di Senayan |
![]() |
---|
Pecah Tangis Imron Satpam DPRD Cirebon Melihat Sepeda Motornya Dibakar Massa Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.