Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HUT Kemerdekaan RI

3 Napi Lapas Ambarawa Langsung Bebas, Tahun Ini 289 Orang Terima Remisi Kemerdekaan RI

Napi yang mendapatkan remisi yaitu yang khusus memiliki dedikasi, disiplin, dan dengan baik mengikuti segala program kegiatan di Lapas Ambarawa.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
PEMKAB SEMARANG
Para napi di Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang dihadirkan saat pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman oleh pemerintah, Kamis (17/8/2023). Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dan Kepala Lapas Ambarawa, Agus Heryanto menyerahkan SK secara simbolis kepada mereka. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - 289 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang menerima remisi atau pengurangan hukuman dari pemerintah daerah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Agus Heryanto menyebutkan, jumlah tersebut sesuai dengan yang pihaknya usulkan ke pemerintah untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023.

Total napi di lapas tersebut yakni sebanyak 446 orang.

“Napi yang mendapatkan remisi yaitu yang khusus memiliki dedikasi, disiplin, dan dengan baik mengikuti segala program kegiatan di Lapas Ambarawa sesuai peraturan UU yang berlaku,” kata dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Siswa SMA Semesta Semarang Senang Dapat Ilmu Baru Etika Bermedia Sosial

Baca juga: Viral Pak RT Pukul Warga yang Tolak Disalami Saat Malam Tirakatan di Semarang

Agus menambahkan, terdapat dua jenis remisi yaitu remisi umum (RU) 1 dan RU 2.

Para napi mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan waktu yang bervariasi, mulai satu hingga enam bulan.

Dari datanya, sebanyak 278 mendapatkan RU 1, di antaranya 148 napi umum, 127 napi narkotika, serta 2 napi korupsi.

Sementara itu untuk RU 2 diberikan kepada 11 napi yang terdiri dari 7 napi umum dan 4 napi narkotika.

“Dari RU 2, yang langsung bebas 3 orang."

"Sedangkan 7 orang menjalani subsider dan 1 orang menjalani integrasi di rumah,” sebut dia.

Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Ambarawa, Parsono (29) senang ketika mendapatkan remisi tersebut.

Baca juga: Video HUT ke-78 RI, Pemkot Semarang Jalin Kerjasama dengan BRIN Terkait Ketahanan Pangan

Baca juga: Pelayanan Imunisasi Rotavirus Gratis Mulai Tersedia di Puskesmas Semarang

Dia dipenjara karena kasus perkelahian atau penganiayaan.

Warga Kecamatan Pringapus tersebut memperoleh pengurangan masa hukuman selama 3 bulan dan dia telah menjalani hukuman di balik bui selama 1 tahun.

“Dulu (dihukum) karena berantem."

"Ini menunggu perbaikan SK dulu kurang lebih satu bulan,” ungkap Parsono.

Sebagai informasi, penyerahan SK pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha di aula lapas itu pada hari yang sama.

Dia mengatakan, remisi tersebut luar biasa karena semua usulan yang diajukan Lapas Ambarawa, semuanya terealisasi.

“Kami ucapkan selamat kepada para napi yang bebas agar bisa segera bertemu keluarga."

"Kami minta untuk lebih menyesuaikan di lingkungan dan tidak mengulangi hal-hal yang dilakukan sebelumnya di masa lalu,” pungkas Ngesti. (*)

Baca juga: UPDATE Kebakaran di Pelabuhan Jongor Kota Tegal: 63 Kapal Hangus

Baca juga: Ganjar Borong Produk Warga Binaan Lapas: Keterampilan Bikin Mereka Lebih Produktif

Baca juga: 123 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Surakarta Terima Remisi Kemerdekaan, 10 Dinyatakan Bebas

Baca juga: HUT ke-78 RI, 233 Napi Lapas Kelas IIB Batang Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved