Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

HUT ke-78 RI, 233 Napi Lapas Kelas IIB Batang Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas

Sebanyak 233 narapidana (Napi) mendapat remisi mulai 2-6 bulan, 1 diantaranya langsung dinyatakan bebas. 

Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/Dok Humas Lapas Batang
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Willopo saat menyerahkan remisi kepada perwakilan napi Lapas Batang, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Sebanyak 233 narapidana Lapas Kelas IIB Batang mendapat remisi mulai 2-6 bulan pada HUT RI ke-78. Bahkan satu di antara ratusan napi itu langsung dinyatakan bebas. 

Pemberian remisi dari Kemenkumham RI tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Upacara Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, yang disampaikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Willopo, kepada perwakilan Napi.

Kepala Lapas Kelas IIB Batang Rindra Wardhana mengatakan dari 233 WBP yang mendapatkan remisi, 139 di antaranya tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Mayoritas dari mereka mendapat remisi enam bulan. 

“Selain kasus narkoba saja, ada juga yang terlibat kasus pencurian dan penipuan,” jelasnya.

Rindra membeberkan syarat utama untuk memperoleh remisi dari pemerintah yakni harus berkelakuan baik selama enam bulan. 

“Tim pemantau selalu mengamati tingkah laku dan tindakan selama di Lapas, untuk dijadikan penilaian,” tegasnya.

Baca juga: 123 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Surakarta Terima Remisi Kemerdekaan, 10 Dinyatakan Bebas

Baca juga: 4 Narapidana di Rutan Kudus Bebas karena Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Baca juga: 8.031 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi, 134 Orang Langsung Bebas Hari Ini

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Willopo menyampaikan, remisi merupakan hadiah dari negara kepada warga binaan yang dinyatakan layak menerima karena berkelakuan baik.

Remisi ini harus disikapi dengan penuh rasa syukur dan diimbangi dengan makin meningkatnya rasa nasionalisme. 

“Mereka yang sudah mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan maupun yang langsung bebas harus berprinsip agar tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyebabkan dirinya kembali ke sini. Segera sesuaikan diri dengan norma masyarakat ketika kembali ke lingkungan,” jelasnya.

Perwakilan penerima remisi, Agus Bayu warga binaan kasus penipuan dengan masa hukuman 2 tahun 7 bulan, mendapat kado istimewa saat HUT RI ke-78.

Sebab ia bisa langsung bebas dari penjara. 

“Agustus tahun lalu sudah mendapat remisi 2 bulan ditambah 1 bulan saat Hari Raya Idulfitri. Rencananya kalau sudah bebas langsung pulang ke rumah dan kembali bekerja di konveksi,” pungkasnya.(din)
 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved