Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Besaran Kenaikan Gaji PNS Terbaru, Berlaku Mulai Tahun Depan

Kabar gembira. Pemerintah akhirnya kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan.

Editor: Muhammad Olies
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira. Pemerintah akhirnya kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan.

Kenaikan gaji tersebut masuk dalam RAPBN 2024.

Ihwal kenaikan gaji PNS ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada, Rabu (16/8/2023).

Bersamaan dengan pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Jokowi mengusulkan agar gaji PNS naik sebesar 8 persen.

Bukan hanya PNS, kenaikan gaji juga diusulkan untuk aparatur sipil negara (ASN) lain, TNI, serta Polri.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen," ujar Jokowi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Selain PNS, pemerintah juga mengusulkan kenaikan pendapatan untuk pensiunan, yakni sebesar 12 persen dari nominal semula.

Jokowi menegaskan, naiknya gaji aparatur negara pada tahun ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja.

"Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tutur Jokowi.

Baca juga: Rincian Gaji PNS Per Golongan I-IV, Pendaftaran CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id Mulai September

Baca juga: Beberapa Kali Terkait Kasus Suap, Berapa Gaji PNS BPK ?

Baca juga: Pembina Apel Ajak Pegawai Perhatikan Program Kerja Tahun 2023 dan Menghalalkan Gaji ASN

 

Gaji pokok PNS sebelum naik

Sebelumnya, diberitakan KompasTV, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menghitung kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujarnya di kawasan Istana Negara, Selasa (30/5/2023).

Kenaikan gaji PNS dan sederet unsur abdi negara tersebut dirasa perlu guna meningkatkan kinerja.

Sebab, terakhir kali gaji PNS naik di masa kepemimpinan Presiden Jokowi adalah pada 13 Maret 2019, yakni sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.

Gaji PNS dan jajarannya itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS.

Merujuk Lampiran Nomor 15 tahun 2019, berikut gaji pokok PNS sebelum mengalami kenaikan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Umumkan Usulan Gaji PNS Naik, Ini Besarannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved