Wonosobo Hebat
HUT RI ke-78, 79 Narapidana Rutan Kelas II B Wonosobo Terima Remisi
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sebanyak 79 narapidana Rutan Kelas II B Wonosobo mendapatkan remisi saat momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis untuk 3 narapidana oleh Bupati Wonosobo, bertempat di Pendopo Bupati, Kamis (17/8/2023).
Kepala Rutan Kelas II B Wonosobo, Narya menyampaikan sebanyak 97 narapidana mendapatkan masa remisi berbeda-beda.
Total narapidana yang mendapat remisi 5 bulan sebanyak 6 orang, remisi 4 bulan sebanyak 10 orang, remisi 3 bulan sebanyak 17 orang, remisi 2 bulan sebanyak 11 orang, dan remisi 1 bulan sebanyak 35 orang.
Narya menjelaskan ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para narapidana yang akan memperoleh remisi.
Di antaranya syarat administratif dan syarat substantif.
"Kalau syarat administratif sudah berstatus narapidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara syarat substantif, ia telah melaksanakan program pembinaan dengan baik," jelasnya.
Baca juga: HUT ke-78 RI, 233 Napi Lapas Kelas IIB Batang Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas
Baca juga: 8.031 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi, 134 Orang Langsung Bebas Hari Ini
Baca juga: Tari Lengger Meriahkan HUT RI ke-78 di Alun-alun Wonosobo
Salah satunya dapat dilihat melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
Melalui sistem ini dapat diklasifikasikan narapidana yang sudah bukan lagi resiko tinggi atau medium ke rendah dapat mengajukan remisi.
Remisi yang diberikan pada tahun ini kebanyakan kasus narkoba, pelecehan seksual, dan perlindungan anak.
"Rata-rata usia narapida di Rutan Wonosobo masih usia produktif jadi antara 20-40 tahun itu cukup banyak," imbuhnya.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menyampaikan hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana.
"Remisi ini sebagai hak bersyarat, untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Bupati Afif mengingatkan, kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam lapas/rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah dicapai selama ini.
"Tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan semacam ini," tegasnya. (ima)