Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2023

5 Tahapan Seleksi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Dijadwalkan Pertengahan September

5 Tahapan Seleksi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Dijadwalkan Pertengahan September

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
SSCASN.BKN.GO.ID
5 Tahapan Seleksi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Dijadwalkan Pertengahan September 

5 Tahapan Seleksi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Dijadwalkan Pertengahan September

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini 5 tahapan seleksi CPNS 2023 sscasn.bkn.go.id.

Tahun 2023 akan menyaksikan kembali pembukaan pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), sebuah proses yang dinantikan oleh banyak individu yang ingin berkarier di sektor pelayanan publik.

Dengan fokus pada pengembangan tenaga aparatur sipil negara yang berkualitas, proses seleksi CPNS 2023 diharapkan akan membawa kehadiran kandidat terbaik ke dalam layanan pemerintahan.

Informasi terbaru, seleksi CPNS berlangsung dari tanggal 16 hingga 30 September 2023.

Berikut adalah gambaran keseluruhan mengenai alur pendaftaran dan seleksi CPNS 2023.

1. Pendaftaran Online di sscasn.bkn.go.id

Langkah pertama dalam proses pendaftaran adalah membuat akun di situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Di tahap ini, para calon pelamar CPNS 2023 diwajibkan untuk mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah berkas-berkas penting.

Dalam hal ini, berkas yang diperlukan mencakup ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), pas foto, serta dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi yang dituju.

Pada tahap ini, para pelamar juga dapat memilih formasi yang sesuai dan kemudian melakukan pengiriman pendaftaran.

2. Seleksi Administrasi

Tahap seleksi administrasi di situs sscasn.bkn.go.id merupakan langkah awal dalam mengevaluasi kelengkapan berkas yang diunggah oleh calon pelamar.

Kesesuaian dan kelengkapan berkas merupakan hal yang sangat penting dalam tahap ini.

Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, pelamar berpotensi gagal pada tahap ini.

Sebaliknya, jika persyaratan terpenuhi, pelamar berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

3. Ujian Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023

Para pelamar yang lulus tahap administrasi akan menjalani ujian SKD, yaitu ujian yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar dari setiap calon pelamar.

Jadwal dan lokasi ujian SKD akan diumumkan secara terpisah.

Sambil menunggu pengumuman jadwal, calon pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi-materi ujian.

Pelamar juga diwajibkan mencetak kartu ujian SKD yang bisa diakses melalui akun di situs sscasn.bkn.go.id.

Ujian SKD terdiri dari tiga bagian:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

 Tes ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan calon pelamar dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, serta pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, dan lain-lain.

B. Tes Inteligensia Umum (TIU)

Tes ini mengukur kemampuan intelektual calon pelamar, meliputi kemampuan verbal, numerik, serta logika.

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini mengukur karakteristik pribadi, termasuk kemampuan pelayanan publik, profesionalisme, inovasi, kemampuan beradaptasi, dan lain-lain.

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Bagi calon pelamar yang lulus ujian SKD, tahap berikutnya adalah SKB, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.

Pada tahap ini, calon pelamar akan diuji berdasarkan kompetensi yang relevan dengan bidang yang mereka pilih.

SKB memiliki bobot yang signifikan dalam penentuan kelulusan, dengan proporsi yang berbeda antara instansi-instansi yang berbeda.

5. Pengumuman Kelulusan dan Tahapan Selanjutnya

Setelah melalui serangkaian ujian SKD dan SKB, para pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan.

Para pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).

Proses ini mengawali langkah terakhir sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Selanjutnya, para calon PNS akan mengikuti Diklat Prajabatan sebelum resmi dilantik menjadi PNS.

Melalui alur pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 yang terstruktur dengan baik ini, diharapkan akan tercipta kader-kader PNS yang memiliki kompetensi dan semangat untuk melayani masyarakat dan negara secara profesional dan bertanggung jawab.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023

Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023

Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023

Tanggapan terhadap Sanggah: 10-14 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023

Penarikan Data Final: 20-22 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023

Masa Sanggah: 15-17 November 2023

Tanggapan terhadap Sanggah: 15-19 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS setelah Sanggah: 18-22 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023

Pemetaan Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25-27 November 2023

Penarikan Data Final: 1-2 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024

Masa Sanggah: 5-7 Januari 2024

Tanggapan terhadap Sanggah: 5-11 Januari 2024

Pengolahan Nilai Hasil Sanggah Seleksi: 7-12 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Januari 2024

Pengisian Data Riwayat Hidup dan Nomor Induk Pegawai CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024

Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024.

Rincian Gaji PNS Per Golongan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian penting dari administrasi pemerintahan yang memiliki struktur gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan dan jenjang pendidikan masing-masing individu.

Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon)

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.

Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.

Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.

Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh. 

Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.

Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved