Video Asusila Sesama Jenis
Bocah Bawah Umur Ikut Jual Video Asusila Sesama Jenis, LNH Jadi Admin Gunakan 10 Akun Medsos
LNH yakni admin dari sebuah akun Facebook yang dimana oleh bersangkutan digunakan untuk mempromosikan ataupun trailer bermuatan asusila sesama jenis.
Editor:
deni setiawan
Mereka termasuk juga dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penjualan Video Asusila Sesama Jenis di Medsos, Pelaku Gunakan 10 Akun
Baca juga: Pesan Gus Miftah Saat Ngunduh Mantu Denny Caknan dan Bella Bonita , Acara di Ngawi Dibagi 2 Sesi
Baca juga: IT Telkom Purwokerto Sukses Menggelar English Contest Bagi Pelajar Untuk Pertama Kalinya
Baca juga: Prodi Desain Komunikasi Visual DKV Adakan Workshop Laporan Kinerja Program Studi
Baca juga: Gelar Upacara HUT Ke-78 RI, USM Beri Penghargaan Pengabdian Karyawan dan Mahasiswa Berprestasi
Halaman 3 dari 3
Tags
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Video Asusila
UU Nomor 35 Tahun 2014
UU Nomor 44 Tahun 2008
UU Perlindungan Anak
pornografi
Video Asusila Sesama Jenis
kriminal hari ini
Berita Terkait:#Video Asusila Sesama Jenis
Sipelling Keliling Kabupaten Demak, Sinergi Apik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Sinergi Bea Cukai Tanjung Emas dan PT Sango, UMKM Jadi Bukti Kolaborasi Nyata |
![]() |
---|
Mahasiswa UNIMMA Dibekali Literasi Pasar Modal untuk Wujudkan Generasi Cerdas Finansial |
![]() |
---|
Penyebab Tanah Longsor Saat Penggalian Penelitian BRIN di Demak Karena Tanah Sawah Yang Labil |
![]() |
---|
Perwira TNI Alumni Psikologi UMP Terima Penghargaan dari United Nations Interim Force In Lebanon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.