Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Duo Blantik Blora Sepakat Alih Profesi Jadi Maling, Sasaran Sapi Betina Jamin

Informasi lengkap pencurian sapi betina yang dilakukan oleh dua orang blantik di Kabupaten Blora.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bersekongkol untuk mencuri sapi, Slamet, warga Desa Wadang, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro Kasmiran dan warga Desa Nglandean Kecamatan Kedungtuban diamankan Polres Blora

Keduanya menggondol sapi betina milik Jamin warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengungkapkan kejadian itu terjadi pada Selasa (15/8/2023) lalu. 

Baca juga: Polda Jateng Selidiki Kebenaran Kasus Pencurian Jhemy Antok, Terduga Maling Tewas Dihajar di Kendal

Saat itu korban membawa empat sapi. Tiga jantan dan satu betina.

Sekitar pukul 12.00 WIB, sapi itu diikat di lahan tegalan turut Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu. 

"Korban biasa begitu. Mengikat sapi dengan tampar dan ditalikan pada patok besi alias dikeler. Kemudian ditinggal," ungkap AKP Slamet saat melakukan konferensi pers di Mapolres Blora, Jum'at (18/8/2023).

Beberapa waktu berselang korban mengecek sapinya. Ternyata satu sapinya yang betina tak ada. 

Selanjutnya korban mencari di sekitar lokasi kemudian menanyai seorang satpam yang berada di bengkel dekat lokasi tetapi tak mengetahui. 

"Selanjutnya mereka mengecek rekaman CCTV dan diketahui sapi korban dibawa orang tak dikenal dengan menggunakan pick up hitam," terang AKP Slamet

Korban pun kemudian melaporkan ke Polsek Cepu. Dari laporan itu tim kepolisian melakukan penyelidikan. 

Setelah diketahui identitas pelaku, akhirnya keduanya dijemput paksa. 

"Ternyata sapinya sudah dijual. Laku Rp 11 juta. Sebenarnya bisa Rp 20 juta. Tetapi mungkin karena hasil curian dijual murah," imbuh AKP Slamet.

Sapi itu dijual di Pasar Pamotan, Rembang. Hasil penjualan dibagi kedua tersangka. Dan kemudian sisa Rp 5,5 juta. 

Uang sisa hasil penjualan itu yang kemudian menjadi bagian barang bukti yang bisa diamankan. 

"Kalau pengakuan pelaku baru sekali. Motif mereka katanya butuh uang," tandas AKP Slamet.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Dari pengakuan pelaku Kasmiran, dirinya melakukan aksi itu karena diajak Slamet. 

Mereka saling kenal karena sama-sama berprofesi sebagai blantik sapi dan bertemu di pasar hewan.

"Karena diajak ya ikut saja," terangnya. (Kim)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved