Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

252 Eks-Santri Ndholo Kusumo Ditampung di Ponpes dan Sekolah Sekitar

Kemenag Kabupaten Pati bergerak cepat memastikan nasib pendidikan dan tempat tinggal 252 santri Ponpes Ndholo Kusumo.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Jumat 22 Mei 2026 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati bergerak cepat memastikan nasib pendidikan dan tempat tinggal 252 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.  

Langkah penyelamatan ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional ponpes secara permanen oleh Kemenag RI akibat kasus kekerasan seksual yang menjerat pendirinya, Ashari.

Pemerintah menegaskan tidak akan menelantarkan para santri, terutama anak-anak yatim piatu yang selama ini menetap di sana.

Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, Darmanto menyatakan, negara hadir untuk memberikan pelindungan dan solusi konkret bagi para santri terdampak.

"Pemerintah dan negara tidak membiarkan anak-anak begitu saja. Kami sudah menyiapkan beberapa alternatif pondok pesantren, sekolah, dan panti asuhan yang siap menerima santri terdampak," ujar Darmanto, Kamis (21/5/2026).

Darmanto menjelaskan, langkah pemindahan ini dilakukan agar pendidikan para santri tidak terputus akibat kasus hukum tersebut.

Saat ini, ratusan santri tersebut mulai diarahkan ke sejumlah lembaga pendidikan, ponpes, dan yayasan di Kabupaten Pati.

Mereka antara lain ditempatkan di Ponpes dan SMP/MA Al-Akrom, Banyuurip; Madrasah Mazroatul Ulum, Wedarijaksa; MI Khoiriyah, Sitiluhur; MI Matholiun Najah, Tlogosari; MA Assalafiyah, Lahar; MA Khoiriyatul Ulum, Trangkil; hingga Yayasan Permata Nusantara, Gabus. 

“Kami telah berkomunikasi dengan beberapa panti asuhan yang siap menampung anak-anak yatim piatu, apabila diperlukan,” katanya.

Mengenai status kepengurusan yayasan pascakasus hukum ini, Darmanto menegaskan, kewenangan untuk mencopot atau memberhentikan pembina sepenuhnya berada di ranah internal yayasan sesuai dengan klausul yang berlaku.  

Di sisi lain, izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo sendiri dipastikan telah dicabut permanen, sejak 5 Mei 2026, setelah Kemenag RI melakukan verifikasi faktual dan evaluasi langsung di lapangan.

Dampak dari kasus ini juga memicu pengetatan mekanisme pendirian dan pengawasan Ponpes ke depan.  

Darmanto mengungkapkan bahwa aturan terbaru kini jauh lebih ketat, yakni syarat utama pendirian harus memenuhi arkanul ma’had atau unsur dasar pesantren yang meliputi keberadaan kiai, santri, asrama, tempat ibadah, hingga pembelajaran kitab kuning.  

Selain itu, calon pengasuh diwajibkan memiliki sanad keilmuan yang jelas yang dibuktikan dengan ijazah dari pesantren tempatnya pernah menimba ilmu.

Ia menambahkan bahwa ijazah formal saja tidak cukup sehingga seorang kiai yang ingin mendirikan pondok harus memiliki sanad dan rekam jejak pernah nyantri.  

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved